Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Umar bin Abdurrahman bin Dalaf Al Muzani} dari {Bapaknya} bahwa seorang laki-laki dari Juhainah suatu ketika pernah pergi haji, lalu membeli beberapa unta yang layak ditunggangi secara berlebihan. Dia mempercepat perjalanannya untuk mengejar orang yang pergi berhaji, namun mengalami kepailitan. Kemudian perkaranya diadukan kepada {Umar bin Khattab} dan dia pun berkata; “Amma badu, Wahai para manusia, kebinasaan itu adalah kebinasaan Juhainah, dia telah merelakan agamanya dan amanatnya dengan tindakannya sendiri. Ketahuilah, sesungguhnya dia telah berani mendekat dengan bahaya sehingga diapun terjebak dalam perangkap yang sulit lepas darinya. Barangsiapa yang memiliki piutang kepadanya hendaknya dia datang kepada kami besok pagi, kami akan membagi hartanya, dan jauhilah berhutang karena awalnya adalah kesedihan dan akhirnya adalah kefakiran dan kerugian.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Musayyab} bahwa {Utsman bin Affan} berkata; “Barangsiapa memberi anak yang masih kecl dengan sesuatu yang belum pantas untuk diberikannya, kemudian ia umumkan dan persaksikan atasnya, maka hal ini boleh walaupun ayahnya telah menguasainya.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memerdekakan bagian miliknya dari budak yang dimiliki secara berserikat, padahal ia masih mempunyai uang senilai harga budak tersebut, maka harga budak itu ditaksir dengan harga umum. Lalu hendaklah ia berikan bagian orang-orang yang berserikat, setelah itu barulah ia dapat memerdekakan budak tersebut. Namun jika tidak, berarti ia hanya membebaskan apa yang menjadi bagiannya saja.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1265
Kitab 25 : Memerdekakan Budak dan Wala’
Bab : Membebaskan Budak Padahal Tak Punya Harta Lain
Telah menceritakan kepadaku dari {Yahya bin Sa’id} dan dari {Beberapa orang} dari {Al Hasan bin Abu Al Hasan Al Basri} dan dari {Muhammad bin Sirin} berkata, “Seorang laki-laki pada masa Rasulullah saw. membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah saw. ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut.” Malik berkata; “Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1266
Kitab 25 : Memerdekakan Budak dan Wala’
Bab : Membebaskan Budak Padahal Tak Punya Harta Lain
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Rabi’ah bin Abu Abdurrahman} bahwa seorang lelaki pada masa pemerintahan Aban bin Utsman membebaskan seluruh budaknya, sementara dia tidak memiliki harta kecuali mereka. Maka {Aban bin Utsman} memerintahkan agar budak-budak tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian ia mengundi mereka, siapa saja yang undiannya keluar maka mereka akan dibebaskan. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada salah satu dari bagian-bagian tersebut, sehingga ia membebaskan budak yang terkena undian tersebut.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} bahwa ia pernah mendengarnya berkata, “Sudah menjadi kebiasaan, bahwa jika seorang hamba sahaya dibebaskan maka harta yang dimiliki juga diikutkan.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1268
Kitab 25 : Memerdekakan Budak dan Wala’
Bab : Membebaskan Budak Perempuan yang Memiliki Anak dan Hukum Membebaskan Budak
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} bahwa {Umar bin Khattab} berkata; “Seorang budak wanita manapun yang melahirkan anak dari tuannya, maka tuannya tidak boleh menjualnya, tidak boleh memberikannya dan tidak boleh mewariskannya (kepada orang lain), sedang dia masih menggaulinya. Jika tuannya meninggal, maka ia menjadi bebas.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1269
Kitab 25 : Memerdekakan Budak dan Wala’
Bab : Pembebasan yang Boleh Dilakukan Terhadap Budak Wajib
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Hilal bin Usamah} dari {‘Atha bin Yasar} dari {Umar bin Al Hakam} ia berkata; “Saya menemui Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, budak perempuanku mengembala kambing milikku. Saat saya mendatanginya, ternyata kambingku telah hilang satu ekor. Saat aku tanyakan kepadanya, ia menjawab, “Kambing itu telah dimakan serigala.” Aku merasa menyesal dengan kejadian tersebut, dan aku hanyalah manusia biasa, maka aku pun menampar wajahnya. Aku memiliki seorang budak, maka apakah aku harus memerdekakannya?” Rasulullah saw. lantas bertanya kepada budak tersebut: “Di mana Allah?” dia menjawab; “Di langit.” Beliau bertanya lagi: “Siapakah aku?” dia menjawab; “Engkau Rasulullah, ” lalu Rasulullah saw. bersabda: “Bebaskanlah dia! ”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1270
Kitab 25 : Memerdekakan Budak dan Wala’
Bab : Pembebasan yang Boleh Dilakukan Terhadap Budak Wajib
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud} berkata, “Seorang lelaki Anshar menemui Rasulullah saw. membawa budak wanitanya yang hitam, kemudian dia bertanya; “Wahai Rasulullah, saya mempunyai budak yang mukmin, jika anda melihatnya benar-benar beriman, maka akan saya bebaskan.” Rasulullah saw. lalu bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut di sembah kecuali hanya Allah?” dia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah?” dia menjawab; “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau percaya akan ada hari berbangkit setelah mati?” dia menjawab; “Ya.” Rasulullah saw. pun bersabda: “Bebaskan dia! ”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1271
Kitab 25 : Memerdekakan Budak dan Wala’
Bab : Orang yang Hidup Membebaskan Budak Atas Nama Orang yang Telah Mati
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Abdurrahman bin Abu ‘Amrah Al Anshari} bahwa ibunya ingin berwasiat, kemudian ia mengakhirkannya hingga keesokan harinya dan terburu meninggal sebelum wasiatnya terlaksana, padahal ia berniat untuk memerdekakan seorang budak. Maka Abdurrahman berkata; “Aku kemudian bertanya kepada {Al Qasim bin Muhammad}, “Apakah bisa bermanfaat jika aku membebaskan untuknya?” Al Qasim menjawab; “Sa’d bin Ubadah pernah berkata kepada Rasulullah saw., “Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah bermanfaat jika aku membebaskan seorang budak untuknya? ‘ Rasulullah saw. lalu menjawab: “Ya.”