Telah menceritakan kepada kami {Al Husain bin Muhammad} dan {Suraij} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Az Zinad} dari {Abdurrahman bin Al Harits} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, dia berkata; bahwa Rasulullah saw. pernah mendapati dua orang lelaki sedang berjalan bersama menuju Baitullah, lalu beliaupun berkata kepadanya: “Kenapa kalian hanya berdua saja?” Mereka berdua menjawab: “Wahai Rasulullah, kami telah bernadzar untuk berjalan berdua menuju Baitullah.” Maka Rasulullah saw. berkata: “Yang demikian ini bukanlah sebuah nadzar.” Maka merekapun membatalkannya. Suraij berkata dalam hadits yang diriwayatkannya: Nadzar itu hanya pada sesuatu yang ditujukan untuk mencari ridla Allah ‘azza wajalla.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6428
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nadlr} telah menceritakan kepada kami {Al Faroj} dari {Abdullah bin ‘Amir} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh berbicara (khutbah) dihadapan orang banyak kecuali seorang pemimpin, atau wakilnya, atau orang yang bisa debat.” Maka aku berkata kepadanya: “dia menyampaikan kepada kita atau justru memperberat diri sendiri.” Dia berkata; “demikian yang aku dengar dari Nabi saw.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6429
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nadlr} dan {Abdush Shomad} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad} -yaitu Ibnu Rasyid-, telah menceritakan kepada kami {Sulaiman} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, dia berkata; bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya akal dua ahli kitab adalah setengah dari akal kaum muslimin, mereka itu adalah Yahudi dan Nasrani.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6430
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nadlr} dan {Abdush Shomad} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Sulaiman} -yaitu ibnu Musa- dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, dia berkata; bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka perkaranya dikembalikan kepada pihak wali si terbunuh, jika mereka berkehendak maka mereka boleh balas membunuh, jika mereka mau mereka boleh meminta tebusan, yaitu; tiga puluh hiqqoh (unta yang telah berumur empat tahun), dan tiga puluh jadza`ah (unta perempuan yang telah berumur lima tahun), serta empat puluh Khalifah (unta yang sedang hamil). Itulah denda sebuah pembunuhan yang disengaja. Jika mereka damai maka itu adalah hak mereka. Dan itulah denda.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6431
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nadhr} dan {Abdush Shamad}, mereka berkata telah menceritakan kepada kami {Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Sulaiman} dari {‘Amru bin Syu’bah} dari {bapaknya} dari {kakeknya}; Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tebusan bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak boleh dibunuh, karena dengan begitu setan akan menguasakan (permusuhan) antar manusia”. Abu Nadlr berkata, “Ia seperti seorang yang memanah dalam kondisi gelap gulita, bukan lantaran adanya fitnah dan bukan seperti orang yang menenteng senjata”.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6432
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nadlr} telah menceritakan kepada kami {Muhammad} dari {Sulaiman} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, dia berkata; Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa barangsipa terbunuh karena kesalahan maka tebusannya adalah seratus unta.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6433
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar Al Hanafi} telah menceritakan kepada kami {Usamah bin Zaid} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, ia berkata; bahwasanya Rasulullah saw. sedang tidur, lalu beliau menemukan kurma di bawah rusuknya, maka beliaupun mengambil dan memakannya. Namun setelah itu beliau terperanjat dan ketakutan di akhir malam, sehingga hal tersebut sempat menjadikan sebagian istri-istri beliau takut. Kemudian beliau bersabda: “sesungguhnya aku telah menemukan kurma di bawah rusukku, kemudian aku makan. Maka aku takut kalau-kalau kurma itu adalah kurma sedekah.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6434
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Mas’adah} dari {Ibnu ‘Ajlan} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya}, dia berkata; bahwa Nabi saw. bersabda: “Penjual dan pembeli berhak memilih hingga mereka berdua berpisah kecuali jika ada kesepakatan untuk memperpanjang masa memilih, dan dia tidak halal berpisah dengannya karena dikhawatirkan akan membatalkannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6435
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nadlr} telah menceritakan kepada kami {Muhammad} -yaitu ibnu Rasyid- dari {Sulaiman bin Musa} dia berkata; bahwa {Abdullah bin ‘Amru} menulis surat kepada pekerja yang bekerja di kebun miliknya: janganlah engkau menahan kelebihan air yang kau punya. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ” barangsiapa menahan kelebihan airnya yang dengannya ia bisa menahan kelebihan kala` (rumput liar yang tumbuh disekitar mata air), maka Allah akan menahan kelebihan-Nya pada hari kiamat.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 6436
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Musa} telah mengkhabarkan kepadaku {Malik} telah mengkhabarkan kepadaku {Ats-Tsiqoh} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {bapaknya} dari {kakeknya} dia berkata; Rasulullah saw. melarang membeli dengan uang panjer.