Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Syu’bah} telah menceritakan kepadaku {Salamah bin Kuhail} berkata, aku telah mendengar {Abu Al Hakam} berkata, aku bertanya kepada {Ibnu ‘Abbas} tentang perasan kurma (yang mengalami fermentasi). Maka ia berkata bahwa Rasulullah saw. melarang minuman keras dari nabidz (perasan anggur) dan labu. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang senang mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya maka hendaklah mengharamkan Nabidz.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Fithr} telah menceritakan kepada kami {Abu Thufail} berkata, aku berkata kepada {Ibnu ‘Abbas} sesungguhnya kaummu mengira bahwa Rasulullah saw. berjalan cepat (ketika manasik haji) di Ka’bah dan itu merupakah sunnah.” Ibnu Abbas menjawab; “Mereka benar dan mereka juga berdusta.” Aku berkata; “Bagaimana bisa mereka benar dan mereka berdusta? Ibnu Abbas menjawab; “Rasulullah saw. memang berjalan cepat ketika di Ka’bah namun hal itu tidak merupakah sunnah, Rasulullah saw. berjalan cepat, begitu juga para sahabatnya, Ketika orang-orang Musyrik berada diatas gunung Qu’aiqi’an, dan sampai kepada beliau bahwa mereka tengah memperbincangkan bila mereka (kaum muslimin) lemah, maka beliau menyuruh para sahabat berjalan cepat untuk memperlihatkan kekuatan kepada mereka.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Syu’bah} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Juhadah} dari {Abu Shalih} dari {Ibnu ‘Abbas}. dan {Waki’} berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Muhammad bin Juhadah} berkata, aku mendengar {Abu Shalih} berbicara setelah ia besar, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata; “Rasulullah saw. melaknat para wanita peziarah kubur dan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid serta menyalakan lampu didalamnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Ali bin Al Mubarak} berkata telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Abu Katsir} bahwa {Umar bin Mu’annib} telah mengabarkan kepadanya bahwa {Abu Hasan} budak Abu Naufal, telah mengabarkan, bahwa ia telah meminta fatwa kepada {Ibnu ‘Abbas} tentang seorang budak laki-laki yang beristeri budak perempuan, lalu ia mentalaknya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan. Apakah masih boleh bagi bekas budak laki-laki itu melamar budak perempuan tersebut? Ia menjawab: “Ya. Rasulullah saw. pernah menghukumi seperti itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Syu’bah}. Dan {Muhammad bin Ja’far} berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Abdul Hamid bin Abdurrahman} dari {Miqsam} dari {Ibnu ‘Abbas} dari Nabi saw. tentang orang yang mendatangi istrinya saat haidh, maka ia mensedekahkan satu dinar atau setengah dinar. {Abdurrahman} dan {Bahz} tidak memarfu’kannya kepada Rasulullah saw.
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} dari {Mujalid} dari {Sya’bi} dari {Ibnu ‘Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berbicara pada hari jum’at saat khatib sedang khutbah, maka ia seperti seekor keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepadanya “Diamlah”, maka ia telah kehilangan (shalat) jum’atnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {ayahnya} dari {Ibnu ‘Abbas}, ia berkata; “Andai orang-orang mengurangi (jatah wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Sepertiga itu banyak.”
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {Al ‘Ala` bin Shalih} telah menceritakan kepada kami {Minhal bin Amru} dari {Sa’id bin Jubair}, sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada {Ibnu ‘Abbas} dan berkata; diturunkan kepada Nabi saw. sepuluh di Makkah dan sepuluh di Madinah. Maka ia berkata; “Siapa yang berkata demikian, sungguh telah diturunkan kepada beliau di Makkah sepuluh, enam puluh lima bahkan lebih banyak dari itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {Fudhail} yakni Ibnu Ghazwan, dari {Ikrimah} dari {Ibnu ‘Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda saat haji Wada’: “Wahai manusia, hari apakah ini?” Orang-orang menjawab; “Ini adalah hari yang mulia (sakral).” Beliau bertanya: “Negeri apakah ini?” Mereka menjawab; “Ini adalah negeri Al Haram (yang mulia/sakral).” Nabi bertanya lagi: “Dan bulan apakah ini?” Mereka menjawab; “Bulan yang mulia (sakral).” Nabi berkata: “Sesungguhnya harta, darah dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian (tidak boleh sembarangan diambil/dirampas) sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini pada bulan kalian ini.” Kemudian Nabi mengulanginya dan terus mengulanginya, kemudian ia mengangkat kepalanya ke atas dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan, ” berulang kali. Ia berkata; Ibnu ‘Abbas berkata; “Demi Allah, sesungguhnya itu adalah wasiat untuk kembali kepada Rabbnya ‘azza wajalla.” Kemudian beliau bersabda: “Maka hendaklah yang hadir memberitahu yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran setelahku dimana kalian saling membunuh.”
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {Musa bin Muslim Ath Thahhan Ash Shaghir} berkata, aku mendengar {Ikrimah} memarfu’kan hadits yang aku perkirakan kepada {Ibnu ‘Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan ular karena takut diserangnya maka bukan dari golongan kami, kami tidak akan berdamai dengan mereka sejak kami memeranginya.”