Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Hisyam} dari {Muhammad bin Sirin} tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia berkata: “Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta’ala.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Ibrahim} ia berkata: “Aku pernah mendengar {Al Hasan} berkata tentang seorang yang berbuka sehari pada bulan ramadhan (tanpa ada sebab) ia berkata: ‘Ia harus memerdekakan budak atau menyembelih seekor unta atau sedekah dua puluh sha’ (makanan pokok) untuk empat puluh orang, dan bagi orang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, maka serupa dengan itu (kaffarahnya).
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {syarik} dari {Khushaif} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu dari Nabi saw. (bersabda) tentang seorang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: “Ia harus bersedekah dengan setengah dinar”.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Abdul Hamid} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid: “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar”, Al Hakam ragu kepastian setengah atau satu dinar dalam hal ini.
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin ‘Amir} dari {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Abdul Hamid} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu tentang seorang yang menggauli isterinya saat haid: “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar”. Syu’bah berkata: “Adapun hafalanku maka ia marfu’, sedangkan si fulan dan si fulan mereka menyampaikan yang tidak marfu’ “. Dan sebagian orang berkata: “Ceritakanlah kepada kami dan tinggalkanlah apa yang dikatakan fulan dan fulan”, maka ia berkata: “Demi Allah, aku tidak suka diberi umur panjang di dunia seperti umurnya Nabi Nuh ‘alaihissalam sedang aku menceritakan sebuah kasus dan diam terhadap kasus lain”. Abu Muhammad berkata: “Abdul hamid bin Zaid bin Abdur Rahman bin Zaid bin Al Khaththab, ia adalah gubernur Kufah di zaman Umar bin Abdul Aziz”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Juraij} dari {Abdul Karim} dari {seorang laki-laki} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: “Apabila ia menggaulinya sedang darah masih keluar, maka (kaffaratnya) satu dinar, dan jika ia menggaulinya setelah darah berhenti (tetapi belum mandi), maka setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Khushaif} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Nabi saw. tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: “Ia harus bersedekah setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Al ‘Auza’i} dari {Yazid bin Abu malik} dari {Abdul Hamid bin Zaid bin Al Khaththab} ia berkata: “Umar bin Khaththab radliallahu ‘anhu memiliki seorang isteri yang tidak suka bersenggama, maka jika ia hendak menggaulinya ia berpura-pura sedang haid, ia tetap menggaulinya dan ternyata ia jujur (waktu itu benar-benar haid), maka ia menemui Nabi saw., beliau memerintahkan kepadanya untuk bersedekah dengan seperlima dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Abu Ja’far Ar Razi} dari {Abdul Karim} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu dari Nabi saw. beliau bersabda: “Apabila seorang laki-laki menggaauli isterinya sedang ia tengah haid, jika darahnya segar, ia harus bersedekah dengar satu dinar, dan jika (bentuknya) bercak kekuning-kuningan, ia harus bersedekah dengan setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Hafsh Ibnu Ghiyats}, dari {Al A’masy} dari {Al hakam} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu; Bahwa ia ditanya tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, ia berkata: “Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”. Dan Ibrahim berkata: ‘Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta’ala”.