Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Al `Aswad} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada {Mujahid} tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah halal bagi suaminya untuk menggaulinya sebelum ia mandi?”, ia menjawab: “Tidak boleh, hingga ia boleh melakukan shalat (yaitu setelah mandi) “.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1064
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Al Mu’alla bin `Asad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid Ibnu Ziyad}, telah menceritakan kepada kami {Al Hajjaj bin `Arthah} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada {‘Atha`} dan {Maimun bin Mihran}, dan {Hammad} telah menceritakan kepadaku dari {Ibrahim}, mereka berkata: “Ia (sang suami) tidak boleh menggaulinya hingga ia (isteri) mandi (hadats) “.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1065
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya dan ia (isterinya) benar-benar telah melihat (tanda-tanda) suci sebelum ia mandi (hadats), ia berkata: “Ia masih berstatus haid selama belum mandi dan suami berkewajiban membayar kaffarah dan ia (suami) hendaknya meruju’ isterinya selama ia belum mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1066
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Al Mu’alla bin `Asad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid} telah menceritakan kepada kami {Yunus} dari {Al Hasan} ia berkata: “Suaminya tidak boleh menggaulinya”.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1067
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Yazid} telah menceritakan kapada kami {Haiwah bin Syuraih} ia berkata: “Aku pernah mendengar {Yazid bin Abu Habib} berkata: {Abul Khair} berkata: Telah berkata: {Martsad bin Abdullah Al Yazani}: Aku pernah mendengar {‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani} berkata: ‘Demi Allah subhanallahu wa ta’ala, aku tidak menggauli isteriku pada hari ia suci hingga berlalu satu hari’ “.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1068
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la bin ‘Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Abdull Malik} dari {‘Atha`} Tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah suaminya boleh menggaulinya sebelum ia mandi (hadats)?”, ia menjawab: “Tidak boleh, hingga ia mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1069
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Laits bin Abu Sulaim} dari {‘Atha`} Tentang seorang wanita yang darah (haidnya) Telah berhenti, ia berkata: “Apabila ia (suami) sudah membuncah syahwatnya, hendaknya ia (isteri) segera mencuci kemaluannya, kemudian ia (suami) boleh mendatanginya”.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1070
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Farwah bin Abu Al Maghra`} ia berkata: Aku pernah mendengar {Syarik}, ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: “Seorang wanita yang telah berhenti darahnya, apakah suaminya boleh mendatanginya sebelum ia mandi?”, ia berkata: Telah berkata {Abdul Malik} dari {‘Atha`}: ‘Itu menjadi rukhshah sebab syahwat yang sudah membuncah”. Abu Muhammad berkata: “Aku hawatir hal itu suatu kesalahan, aku hawatir itu pendapat Laits, aku tidak tahu hadits (seperti itu) dari Abdul Malik”, Abu Muhammad berkata: “Asysyabiq itu adalah orang yang sedang berhasrat kuat”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Isa} ia berkata: {Husyaim} menceritakan kepada kami dari {Abu Hurrah Washil bin Abdur Rahman}, dari {Al Hasan} ia berkata: “Aku pernah melihat para wanita penduduk Madinah shalat dalam keadaan rambut disemir”.
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin ‘Amir} dari {Syu’bah} dari {Ibnu Abu Najih} dari {seseorang} yang mendengar dari {Aisyah} radliallahu ‘anha: Ia (Aisyah) ditanya tentang seorang wanita yang mengoles (rambutnya) dengan semir, ia menjawab: “Kalau tanganku dipotong dengan pisau, itu lebih aku sukai dibandingkan hal itu.”