Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Usamah bin Zaid} dari {Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi} dari {Ummu Salamah} isteri Nabi saw., ia berkata, “Seorang wanita datang menemui Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah mengencangkan ikatan sanggulku?” beliau menjawab: “Guyurlah kepalamu sebanyak tiga kali guyuran, dan sela-selalah rambutmu (dengan menekan) pada setiap guyuran.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Za`idah} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Hammam bin Al Harits} dari {Hudzaifah}, bahwa ia pernah berkata kepada isterinya: “Alirkan air ke akar rambut, semoga ia kelak tidak disela-sela dengan api neraka.” {Manshur} berkata, “Yakni ketika mandi junub.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} dari {Ja’far bin Al Harits} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Hammam bin Al Harits} dari {Hudzaifah}, bahwa ia pernah berkata kepada isterinya, “Alirkanlah air sampai ke pangkal rambut, semoga ia kelak tidak disela-sela dengan api neraka.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amru bin ‘Aun} dari {Khalid bin Abdullah} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} ia berkata, “Jika seorang wanita mandi junub, maka ia tidak perlu mengurai rambutnya, tapi cukuplah ia menyiramkan air ke pangkal rambut dan membasahinya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {‘Atha} tentang seorang wanita yang junub dan rambutnya bersanggul, apakah ia harus membukanya? ia menjawab: ” Tidak perlu, tetapi cukuplah ia menyiramkan air ke atas kepalanya dengan sekali siraman hingga membasahi pangkal rambut.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Minhal} telah menceritakan kepadaku {Habibah binti Hammad} telah menceritakan kepadaku {‘Amrah binti Hayyan As Sahmiyyah} ia berkata, ” {Aisyah} Ummul Mukminin pernah berkata kepadaku, “Apakah tidak bisa jika salah seorang dari kalian telah suci dari haidnya mengasapi dengan batang kayu wangi, dan jika ia tidak mendapatinya maka dengan sedikit dedaunan yang wangi, dan jika ia tidak mendapatinya maka dengan sedikit garam?”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Tsabit bin Yazid} telah menceritakan kepada kami {‘Ashim} dari {Mu’adzah Al ‘Adawiyah} dari {Aisyah} ia berkata, “Apabila seorang wanita mandi (hadats) dari haid, maka hendaknya ia mengolesi bekas darahnya dengan minyak wangi.”
Telah mengabarkan kepadaku {Muhammad bin ‘Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa para isteri dan ummu waladnya mandi dari haid dan junub tidak dengan mengurai rambut-rambut mereka, tetapi mereka cukup membasahinya dengan rata.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Mu’alla bin ‘Asad} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Mughirah} dari {Ibrahim} ia berkata: “Tidak mengapa seorang wanita yang tengah haid mengambil sesuatu dari masjid.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} dari {Ja’far bin Al Harits} dari {Manshur} dari {Ibrahim} ia berkata, “Seorang wanita yang tengah haid boleh mengambil sesuatu dari masjid, namun ia tidak boleh memasukinya.”