Telah mengabarkan kepada kami {Muslim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Qatadah} ia berkata, “Seorang yang junub boleh mengambil sesuatu dari masjid, tetapi ia tidak boleh meletakkan (sesuatu) di dalamnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {‘Atha} tentang seorang wanita yang tengah haid, (apakah ia boleh) mengambil sesuatu dari masjid? ‘ ia menjawab: “Ya, kecuali Al-Qur’an.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muslim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Abu Mijlaz} dari {Ibnu Abbas} tentang firman-Nya: ‘((jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ‘ (Qs. An Nisa: 43), ia berkata: “Yaitu musafir.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muslim} telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Abu Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Salm Al ‘Alawi} dari {Anas} ketika menafsirkan ayat: ‘(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ‘ (Qs. Al An Nisa: 43), ia berkata, “Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi tidak boleh duduk (di dalamnya).”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} dan {Abu Nu’aim} dari {Syarik} dari {Abdul Karim Al Jazari} dari {Abu ‘Ubaidah} ia berkata, “Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya.” Kemudian ia membaca ayat ini: ‘(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ‘ (Qs. An Nisaa: 43).
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Simak} dari {‘Ikrimah} dan {Salim} dari {Sa’id} keduanya berkata, “Orang yang junub boleh melewati (masjid) tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} ia berkata: “Dahulu kami terbiasa berjalan di masjid sedang kami tengah junub, dan kami tidak melihat itu sebagai masalah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la bin Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {‘Atha} tentang seorang wanita yang tengah haid dan di lehernya dapat at ta’widz (semacam jimat dari tulisan-tulisan Al-Qur’an) atau Al-Qur’an, ia berkata, “Jika ia berada pada kulit, maka ia harus melepasnya, dan jika ia berada pada perhiasan dari perak, maka tidak mengapa. Jika mau ia dapat melepasnya, dan jika mau ia tidak perlu melakukan hal itu.” Ditanyakan kepada Abdullah, “Apakah kamu juga mengatakan demikian?” ia menjawab: “Ya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1153
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Tidak Menemukan Air
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yazid} telah menceritakan kepada kami {Dlamrah} berkata; {Abdullah bin Syaudzab} menceritakan kepada kami dari {Mathar} ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada {Al Hasan} dan {‘Atha} tentang seorang laki-laki yang bepergian bersama isterinya, kemudian isterinya mengalami haid lalu suci namun tidak mendapati air.” Keduanya menjawab, “Hendaknya ia bertayammum lalu shalat.” Aku bertanya lagi kepada keduanya, “Apakah suaminya boleh menggauli isterinya?” keduanya menjawab, “Ya boleh, shalat lebih agung urusannya dibandingkan hal itu.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1154
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Tidak Menemukan Air
Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Atha} tentang seorang wanita yang suci (dari haid) tetapi ia tidak mendapatkan air, ia berkata, “Suaminya boleh menggaulinya jika ia telah bertayammum.” Abdullah ditanya, “Apakah kamu juga berpendapat demikian?” ia menjawab, “Ya.”