Telah mengabarkan kepada kami {Marwan bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Bilal} telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin Muhammad} dari {Yazid bin Abdullah bin Qusaith} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seseorang lebih berhak terhadap sepertiga hartanya di mana saja akan ia tempatkan.” Yakni, dari harta manapun yang ia kehendaki.
Telah menceritakan kepada kami {Abdush Shamad bin Abdul Warits} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} dari {Abu Habibah} ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Ad Darda` tentang seseorang yang menyedekahkan dirham (harta) nya fi sabilillah, {Abu Ad Darda`} pun menjawab; Rasulullah saw. bersabda: “Perumpamaan orang yang bersedekah atau membebaskan budak menjelang kematiannya bagaikan orang yang memberi hadiah setelah ia kenyang.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Yunus} dari {Al Hasan} tentang seseorang mewasiatkan sesuatu yang terdapat hal pemerdekaan budak di dalamnya lalu wasiat itu melebihi sepertiga hartanya, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan. Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} ia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Ayyub} dari {Muhammad} ia berkata; Didahulukan hitungan.
Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Bisyr} telah menceritakan kepada kami {Al Mu’afa} dari {Utsman bin Al Aswad} dari {‘Atha`} ia berkata; Barangsiapa yang berwasiat atau memerdekakan budak sedangkan dalam wasiatnya itu terdapat ‘aul, maka ‘aul tersebut mengambil bagian dari orang yang memerdekakan budak dan orang yang berwasiat. Ia melanjutkan; {‘Atha`} berkata; Sesungguhnya penduduk Madinah menyelisihi kami, mereka mendahulukan pemerdekaan.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} ia berkata; {Amr bin Dinar} berkata tentang orang yang berwasiat untuk pemerdekaan budak dan hal lainnya lalu melebihi sepertiga harta, ia berkata; Didahulukan hitungan.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Katsir bin Syinzhir} dari {Al Hasan} tentang seseorang yang berwasiat melebihi sepertiga harta dan termasuk di dalamnya pemerdekaan budak, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan budak.
Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Yunus} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang berwasiat untuk anak orang lain, ia katakan, “Kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan mereka semua sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3102
Kitab 23 : Washiat
Bab : Berwasiat Untuk Anak Keturunan Seseorang Sekaligus Memberi Bagian Dari Hartanya
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Syihab} dari {Amru} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat untuk anak orang lain maka laki-laki dan perempuan adalah sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3103
Kitab 23 : Washiat
Bab : Berwasiat Untuk Anak Keturunan Seseorang Sekaligus Memberi Bagian Dari Hartanya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Za`idah bin Musa Al Hamdani} telah menceritakan kepadaku {Sayyar bin Abu Karb}, bahwa ada seseorang mendatangi {Syuraih} dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, “Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya.”