Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ma’in} telah menceritakan kepada kami {Marwan bin Mu’awiyah Al Fazari} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Kaisan} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah} dia berkata; “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata; “Sesungguhnya saya akan menikahi wanita dari Anshar.” Lantas Nabi saw. balik bertanya kepadanya: “Apakah kamu telah melihatnya? karena di mata orang-orang Anshar ada sesuatu. Dia menjawab; “Ya saya telah melihatnya.” Beliau bertanya lagi; “Dengan maskawin berapa kamu menikahinya?” Dia mejawab; “Dengan empat uqiyah”. Lantas Nabi saw. bersabda kepadanya: “Dengan empat uqiyyah? seakan-akan kalian memahat perak dari sisi gunung ini. Kami tidak memiliki sebanyak itu untuak diberikan kepadamu, namun suatu saat kami akan mengutusmu mengikuti suatu peperangan sehingga kamu bisa mendapatkan ghanimah.” Maka tatkala beliau mengutus rombongan perang ke Bani Abs, beliau mengutus orang itu bersama mereka.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2554
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id Ats Tsaqafi} telah menceritakan kepada kami {Ya’qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari} dari {Abu Hazim} dari {Sahl bin Sa’d}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Abi Hazim} dari {ayahnya} dari {Sahl bin Sa’d As Sa’idi} dia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata; “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Maka Rasulullah saw. melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata; “Wahai Rasulullah, jika anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya.” Beliau bersabda: “Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?” Jawab orang itu; “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin).” Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata; “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi.” Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata; “Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku. -Kata Sahl; Dia tidak memiliki kain sarung kecuali yang dipakainya-. Ini akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin) “. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya.” Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah saw. melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda: “Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur’an?” Dia menjawab; “Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda: “Apakah kamu hafal di luar kepala?” Dia menjawab; “Ya”. Beliau bersabda: “Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin mengajarkan Al Qur’an yang kamu hafal.” Ini adalah hadits Ibnu Abi Hazim dan hadits Ya’qub lafazhnya hampir sama dengan hadits ini. Dan telah menceritakan kepada kami {Khalf bin Hisyam} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dari {Ad Darawardi}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Husain bin Ali} dari {Za`idah} semuanya dari {Abu Hazim} dari {Sahl bin Sa’d} dengan hadits ini, sebagian yang satu menambahkan atas sebagian yang lain. Namun dalam hadits Za`idah dia menyebutkan sabda beliau; “Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al Qur’an.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2555
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Abdul Aziz bin Muhammad} telah menceritakan kepadaku {Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Mahdi}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Abi Umar Al Makki} sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz} dari {Yazid} dari {Muhammad bin Ibrahim} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada {‘Aisyah}, istri Nabi saw.; “Berapakah maskawin Rasulullah saw.?” Dia menjawab; “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah berkata; Saya menjawab; “Tidak.” ‘Aisyah berkata; “Setengah uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah saw. untuk masing-masing istri beliau.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2556
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya At Tamimi}, {Abu Ar Rabi’ Sulaiman bin Daud Al ‘Ataki} dan {Qutaibah bin Sa’id} sedangkan lafazhnya dari Yahya. {Yahya} mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua yang lainnya mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Tsabit} dari {Anas bin Malik} bahwasannya Nabi saw. melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Dia menjawab; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma.” Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2557
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Ubaid Al Ghubari} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dari {Anas bin Malik} bahwa Abdurrahman bin ‘Auf menikah dengan maskawin emas seberat biji kurma pada masa Rasulullah saw., lantas Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2558
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Qatadah} dan {Humaid} dari {Anas} bahwa Abdurrahman bin ‘Auf menikahi seorang wanita dengan maskawin emas seberat biji kurma, dan Nabi saw. bersabda kepadanya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abu Daud}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rafi’} dan {Harun bin Abdullah} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Khirasy} telah menceritakan kepada kami {Syababah} semuanya dari {Syu’bah} dari {Humaid} dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits Wahb, dia menyebutkan; Abdurrahman berkata; “Saya telah menikahi seorang wanita.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2559
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Muhammad bin Qudamah} keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami {An Nadlr bin Syumail} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Shuhaib} dia berkata; Saya mendengar {Anas} berkata, Abdurrahman bin Auf berkata; Rasulullah saw. melihat wajahku seakan-akan berseri-seri di hari pernikahanku, maka saya berkata; “Saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Lantas beliau bersabda: “Berapakah kamu memberikan maskawinnya?” Saya menjawab; “Nawat (nilai seharga lima dirham).” Dalam hadits Ishaq disebutkan; “Dari emas.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2560
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Ibnu Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abu Daud} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} namanya adalah {Abdurrahman bin Abi Abdillah} dari {Anas bin Malik} bahwasannya Abdurrahman menikahi seorang wanita dengan maskawin emas seberat biji kurma. Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Wahb} telah mengabarkan kepada kami {Syu’bah} dengan isnad ini namun dia menyebutkan; Maka seorang laki-laki dari anaknya Abdurrahman bin Auf berkata; “Dari emas.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2561
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Isma’il} yaitu Ibnu ‘Ulayyah dari {Abdul Aziz} dari {Anas} bahwasannya Rasulullah saw. pernah memerangi Khaibar, dia berkata; Lalu kami Shalat Shubuh dekat negeri tersebut, setelah shalat beliau mengendarai kendaraannya, Abu Thalhah juga mengendarai kendaraannya sedangkan saya membonceng Abu Thalhah, ketika beliau melewati gang di Khaibar, beliau memacu kendaraannya sampai lututku bersentuhan dengan paha Nabi saw. dan saya melihat putihnya paha Nabiyullah saw. Tatkala beliau memasuki perkampungan, beliau mengucapkan: “Allahu akbar, takluklah Khaibar, ‘maka apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu’,.” Beliau mengulangi ucapannya itu sampai tiga kali. Anas melanjutkan; Penduduk (Khaibar) mulai keluar menuju tempat mereka bekerja, lantas mereka berteriak; “Muhammad! Demi Allah (pasukannya telah datang).” Abdul Aziz berkata; Sebagian dari sahabat kami menyebutkan; (mereka berteriak); Muhammad dan bala tentaranya (telah datang)!. Dia (Anas) berkata; Mereka kami taklukkan dengan kekuatan dan seluruh tawanan telah kami kumpulan. Tiba-tiba Dihyah datang kepada beliau dan berkata; “Wahai Rasulullah, berilah saya budak perempuan dari tawanan tersebut!” beliau bersabda: “Pergilah dan ambilah budak perempuan darinya.” Lantas dia membawa Shafiyah binti Huyay, kemudian datanglah seorang laki-laki kepada Nabi saw. dan berkata; “Wahai Nabiyallah, kenapa anda mengasihkan Shafiyah kepada dihyah? Padahal dia adalah putri Huyay tokoh Bani Quraidlah dan Nadlir, dan dia tidaklah pantas untuk orang lain selain anda.” Beliau bersabda: “Suruh dia kembali.” Anas melanjutkan; Lalu Dihyah datang dengan membawa Shafiyah, tatkala Nabi saw. melihatnya, beliau bersabda: “Ambillah budak perempuan yang lain dari tawanan tersebut.” Anas berkata; Lantas beliau memerdekannya dan menikahinya. Tsabit berkata kepadanya; “Wahai Abu Hamzah, apakah maskawin beliau kepadanya?” Dia menjawab; “Diri Shafiyah sendiri, yaitu dengan memerdekannya kemudian menikahinya.” Dalam perjalanan pulang, Ummu Sulaim mempersiapkannya dan menyerahkannya malam itu kepada beliau. Di pagi harinya, Nabi saw. mengadakan pesta pernikahan seraya bersabda: “Siapa yang memiliki sesuatu, bawalah kesini.” Anas berkata; “Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah saw.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2562
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Ar Rabi’ Az Zahrani} telah menceritakan kepada kami {Hammad yaitu Ibnu Zaid} dari {Tsabit} dan {Abdul Aziz bin Shuhaib} dari {Anas} Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Hammad} yaitu Ibnu Zaid, dari {Tsabit} dan {Syu’aib bin Habhab} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dan {Abdul Aziz} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Ubaid Al Ghubari} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Abu ‘Utsman} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Hisyam} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {Syu’aib bin Al Habhab} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Adam} dan {Umar bin Sa’d} serta {Abdur Razzaq} semuanya dari {Sufyan} dari {Yunus bin ‘Ubaid} dari {Syu’aib bin Al Habhab} dari {Anas} dan semuanya dari Nabi saw., bahwa beliau telah memerdekakan Shafiyyah kemudian beliau menjadikan pembebasannya itu sebagai maskawinnya. Dan dalam hadits {Mu’adz} dari {ayahnya} bahwa beliau telah menikahi Shafiyah sedangkan maskawinnya dengan memerdekakannya.”