Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin ‘Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Abdul Malik} dari {‘Atha`} ia berkata: “Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan setengah dinar, ada {seorang laki-laki} berkata kepadanya: {Al Hasan} pernah berkata: “Ia harus memerdekakan budak”, ia menjawab: “Aku tidak melarang kalian mendekatkan diri kepada Allah subhanallahu wa ta’ala sesuai dengan kemampuan kalian”.
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Ibnu Abu Laila} dari {‘Atha`} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu Tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia berkata: “Ia harus bersedekah dengan satu dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Utsman bin Khutsaim} dari {Ibnu Sabith} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada {Hafshah binti Abdur Rahman Ibnu Abu Bakar}, aku berkata kepadanya: Aku ingin bertanya kepada kamu perihal sesuatu yang sebenarnya aku malu menanyakannya kepadamu, ia berkata: “Bertanyalah wahai keponakanku tentang hal yang mengganjal (di hatimu) “, ia bertanya: “Aku bertanya kepada kamu tentang menggauli isteri-isteri dari dubur mereka?”, maka ia menjawab: ” {Ummu Salamah} radliallahu ‘anha pernah menceritakan kepadaku, ia berkata: “Dahulu orang-orang Anshar tidak pernah menggauli (isteri mereka) dari arah belakang, sedang orang-orang muhajirin biasa menggauli (isteri mereka) dari arah belakang, maka ada seorang laki-laki dari kaum muhajirin menikahi seorang wanita dari kaum anshar, ia menggaulinya dari arah belakang, maka wanita itu menolak, dan ia datang menemui Ummu Salamah radliallahu ‘anha, ia menceritakan hal tersebut, maka tatkala Rasulullah saw. datang, wanita anshar itu malu dan keluar, maka Ummu Salamah radliallahu ‘anha menceritakan hal itu kepada Nabi saw., beliau berkata: “Panggillah wanita tadi untuk menemuiku”, maka dipanggillah ia untuk menemui beliau, kemudian beliau berkata: “NISAA`UKUM HARTSUN LAKUM FA`TUU HARTSAKUM `ANNA SYI`TUM” (Isteri-isteri kalian adalah sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladangmu itu bagaimana saja kamu kehendaki) -Qs. Al Baqarah: 223-, yaitu satu arah, maksud dari satu arah adalah dari arah mana saja kamu datangi asalkan sasarannya satu, yaitu kemaluan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah memberitakan kepada kami {Muhammad bin Salamah} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Aban bin Shalih} dari {Mujahid} ia berkata: “Aku telah menunjukkan hafalan Al Qur`an kepada Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu sebanyak tiga kali, aku berhenti di setiap ayat dan aku menanyakan kepadanya tentang apa ayat tersebut turun? Dan dan di mana ia diturunkan?, aku bertanya: “Wahai {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu, Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah subhanallahu wa ta’ala: “FAIDZAA TATHAHHARNA FA`TUHUNNA MIN HAITSU `AMARAKUMULLAHU” (Maka apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang perintahkan kepada kalian) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia menjawab: “Di tempat yang Ia perintahkan kepada kalian untuk dijauhi (ketika mereka sedang haid, yaitu kemaluan) “.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Utsman bin Al Aswad} dari {Mujahid} ketika menafsirkan ayat: ‘(Maka datangilah mereka di tempat yang Allah subhanallahu wa ta’ala perintahkan kepada kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata: “Mereka diperintahkan untuk mendatangi (isteri mereka) di tempat yang mereka dilarang untuk melakukannya (disaat haid) “.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Al A’masy} dari {Abu Razin} (ketika menafsirkan ayat): ‘(Maka datangilah mereka di tempat yang Allah subhanallahu wa ta’ala perintahkan kepada kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata: “Dari arah sucinya (kemaluan) “.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yazid Al Bazzaz} telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Ibrahim bin Muhajir} dari {Mujahid} (ketika menafsirkan ayat): ‘(Dan kalian tinggalkan apa yang Allah subhanallahu wa ta’ala ciptakan untuk kalian dari isteri-isteri kalian) ‘ (Qs. As Syu’ara`: 166), ia berkata: “Demi Allah, itu adalah kemaluan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Umar} telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Rabah} dari {‘Ikrimah} (Ketika menafsirkan ayat): ‘(Isteri-isteri kalian (bagaikan) sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: “Itu adalah kemaluan”.
Telah mengabarkan kepada kalian {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Ali bin Ali Ar Rifa’i} ia berkata: “Aku pernah mendengar {Al Hasan} berkata: ‘Orang-orang Yahudi tidak menggubris apa yang ditegaskan oleh kaum muslimin, mereka mengatakan: ‘Wahai para sahabat Muhammad, sesungguhnya Demi Allah kalian tidak boleh mendatangi isteri-isteri kalian kecuali dari satu arah saja.’ Al Hasan berkata: ‘Maka Allah subhanallahu wa ta’ala menurunkan ayat: ‘(Isteri-isteri kalian (bagaikan) sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223). Maka Allah subhanallahu wa ta’ala membiarkan orang-orang mukmin (memenuhi) kebutuhan mereka’.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amru bin ‘Aun} dari {Khalid bin Abdullah} dari {‘Atha bin As Sa`ib} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} (ketika menafsirkan ayat): ‘(Maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: “Datangilah ia dari arah depan dan arah belakangnya selama masih di tempat kedatangan (kemaluan).”