Telah mengabarkan kepada kami {Khalifah bin Khayyath} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab} telah menceritakan kepada kami {Khalid} dari {‘Ikrimah} ia berkata: “Dahulu orang-orang jahiliyah berbuat terhadap wanita haid seperti yang dilakukan oleh orang-orang Majusi, hal itu kemudian disebutkan kepada Rasulullah saw., maka turunlah ayat: ‘(Dan mereka bertanya tentang haid, katakanlah haid itu adalah kotoran, maka jauhilah isteri-isteri kalian di saat haid dan janganlah kalian dekati mereka hingga mereka suci) ‘ (Qs. Al Baqarah: 222), tidaklah urusan tentang mereka itu kecuali semakin tegas.”
Telah mengabarkan kepada kami {Khalifah} telah menceritakan kepada kami {Mu`ammal} dari {Sufyan} dari {Ibnu Abu Najih} dari {Mujahid} ketika mentafsirkan firman Allah: ‘(katakanlah haid itu adalah kotoran…) ‘ (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata, “Maksudnya adalah darah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin As Shalt} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Al Mubarak} dari {Ma’mar} dari {Qatadah} ketika mentafsirkan firman Allah: ‘(katakanlah haid itu adalah kotoran…) ‘ (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata, “Maksudnya adalah darah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Khalifah bin Khayyath} telah menceritakan kepada kami {Al Mu’tamir} ia berkata: Aku pernah mendengar {Laits} menceritakan dari {‘Isa bin Qais} dari {Sa’id bin Musayyib} firman Allah: ‘(Isteri-isteri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ‘, (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: “Jika kamu berkehendak, maka jauhilah dia, dan jika kamu kehendaki, maka jangan kamu jauhi dia.”
Telah mengabarkan kepada kami {Khalifah} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahab} dari {‘Auf} dari {Al Hasan} ia berkata: “Terserah kepadamu, yakni mendatanginya pada kemaluan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Yunus} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Muhammad bin Al Munkadir} dari {Jabir bin Abdullah}, bahwa orang-orang Yahudi mengatakan kepada kaum muslimin: ‘Barangsiapa menggauli isterinya dari arah belakang maka anaknya akan lahir dengan juling matanya, ‘ maka Allah Subhanallahu wa Ta’ala menurunkan ayat: ‘(Isteri-isteri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223).
Telah menceritakan kepada kami {‘Amru bin ‘Aun} dari {Khalid bin Abdullah} dari {Khalid Al Hadzdza`} dari {‘Ikrimah} firman Allah: ‘(Maka datangilah sawah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian) ‘ (QS. Al Baqarah: 223), ia berkata: “Suami boleh menggauli isterinya sesuai kehendaknya, berdiri, duduk, dari arah depan atau dari arah belakang.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Sa’id Al Asyaj} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Idris} dari {Ayahnya} dari {Yazid bin Al Walid} dari {Ibrahim} firman Allah: ‘(Maka datangilah mereka dari arah yang Allah subhanallahu wa ta’ala perintahkan kepada kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: “Dari kemaluannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Utsman bin Al Aswad} dari {Mujahid} ia berkata: “Barangsiapa menggauli isterinya pada duburnya, maka ia termasuk wanita yang semisalnya dari kalangan laki-laki, kemudian ia membaca ayat: ‘(Dan mereka bertanya kepada kamu tentang haid, maka katakanlah ia itu kotoran, maka jauhilah wanita-wanita yang tengah haid, dan jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci, dan apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah subhanallahu wa ta’ala perintahkan kepada kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223), yakni hendaklah kalian jauhi kemaluan mereka ketika sedang haid. Kemudian ia membaca ayat: ‘(Isteri-isteri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ‘ (Qs. Al Baqarah: 223), yaitu baik berdiri, duduk, dari arah depan atau dari arah depan (tetapi tetap pada) kemaluannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} dari {Hammad bin Salamah} dari {Hakim Al Atsar} dari {Abu Tamimah Al hujaimi} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw.: “Barangsiapa menggauli wanita yang tengah haid atau (menggauli) dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw.”