Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin ‘Amir} dari {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Abdul Hamid} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu tentang seorang yang menggauli isterinya saat haid: “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar”. Syu’bah berkata: “Adapun hafalanku maka ia marfu’, sedangkan si fulan dan si fulan mereka menyampaikan yang tidak marfu’ “. Dan sebagian orang berkata: “Ceritakanlah kepada kami dan tinggalkanlah apa yang dikatakan fulan dan fulan”, maka ia berkata: “Demi Allah, aku tidak suka diberi umur panjang di dunia seperti umurnya Nabi Nuh ‘alaihissalam sedang aku menceritakan sebuah kasus dan diam terhadap kasus lain”. Abu Muhammad berkata: “Abdul hamid bin Zaid bin Abdur Rahman bin Zaid bin Al Khaththab, ia adalah gubernur Kufah di zaman Umar bin Abdul Aziz”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Juraij} dari {Abdul Karim} dari {seorang laki-laki} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: “Apabila ia menggaulinya sedang darah masih keluar, maka (kaffaratnya) satu dinar, dan jika ia menggaulinya setelah darah berhenti (tetapi belum mandi), maka setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Khushaif} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Nabi saw. tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: “Ia harus bersedekah setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Al ‘Auza’i} dari {Yazid bin Abu malik} dari {Abdul Hamid bin Zaid bin Al Khaththab} ia berkata: “Umar bin Khaththab radliallahu ‘anhu memiliki seorang isteri yang tidak suka bersenggama, maka jika ia hendak menggaulinya ia berpura-pura sedang haid, ia tetap menggaulinya dan ternyata ia jujur (waktu itu benar-benar haid), maka ia menemui Nabi saw., beliau memerintahkan kepadanya untuk bersedekah dengan seperlima dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Abu Ja’far Ar Razi} dari {Abdul Karim} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu dari Nabi saw. beliau bersabda: “Apabila seorang laki-laki menggaauli isterinya sedang ia tengah haid, jika darahnya segar, ia harus bersedekah dengar satu dinar, dan jika (bentuknya) bercak kekuning-kuningan, ia harus bersedekah dengan setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Hafsh Ibnu Ghiyats}, dari {Al A’masy} dari {Al hakam} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu; Bahwa ia ditanya tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, ia berkata: “Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”. Dan Ibrahim berkata: ‘Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta’ala”.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin ‘Aun} dari {Khalid bin Abdullah} dari {Ibnu Abu Laila} dari {‘Atha`} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: “Apabila seorang menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan satu dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {‘Atha`}; Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, ia berkata: “Ia harus bersedekah dengan satu dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radhilallahu ‘anhu ia berkata: ‘Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”.
Telah mengabarkan kepada kami {Wahab bin Sa’id} dari {Syu’aib bin Ishaq} dari {Al ‘Auza’i} Tentang seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia tengah haid, atau ia melihat (tanda-tanda) suci dan ia belum mandi (hadats), ia berkata: “Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta’ala dan bersedekah dengan seperlima dinar”.