Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Haitsam Khalid bin Khidasy bin ‘Ajlan} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Yahya bin Abin Katsir} dari {Abdullah bin Abu Qatadah} bahwa {Abu Qatadah} pernah mencari seseorang yang berhutang kepadanya, ternyata orang yang berhutang kepadanya itu berusaha bersembunyi dan menghindar. Ketika ditemukan, orang tersebut berkata, “Sungguh saya sedang dalam kesulitan.” Abu Qatadah berkata, “Demi Allah.” Dia berkata, “Demi Allah.” Abu Qatadah melanjutkan, “Baiklah kalau begitu, sungguh saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesusahan hari Kiamat, maka hendaklah ia memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan, atau membebaskan hutangnya.” Dan telah menceritakan kepadaku {Abu At Thahir} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Jarir bin Hazim} dari {Ayyub} dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2924
Bab : Haramnya Menunda-Nunda Pembayaran Hutang Bagi Orang yang Kaya
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya baca di hadapan {Malik}; dari {Abu Zinnad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman, dan jika piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah.” Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Isa bin Yunus}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Hammam bin Munabbih} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. seperti hadits di atas.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah mengabarkan kepada kami {Waki’}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} semuanya dari {Ibnu Juraij} dari {Abu Zubair} dari {Jabir bin Abdullah} dia berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual kelebihan air.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Rauh bin Ubadah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} bahwa dia mendengar {Jabir bin Abdullah} berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual bibit (seperma) unta pejantan, menjual air dan tanah untuk ditanami. Nabi saw. melarang yang demikian itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Laits} keduanya dari {Abu Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabada: “Dilarang menahan kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya al kala` (rumput).”
Telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir} dan {Harmalah} dan ini adalah lafadz Harmalah, dari {Harmalah} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} telah menceritakan kepadaku {Sa’id bin Musayyab} dan {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwasannya {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian melarang kelebihan air untuk menahan tumbuhnya rumput.”
Dan telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Utsman An Naufali} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim Ad Dlahak bin Mukhlad} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Ziyad bin Sa’d} bahwa {Hilal bin Usamah} telah mengabarkan kepadanya, bahwa {Abu Salamah bin Abdurrahman} telah mengabarkan, bahwa dirinya telah mendengar {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Kelebihan air tidak boleh dijual agar rumput bisa dijual.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2930
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}; dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Bakar bin Abdurrahman} dari {Abu Mas’ud Al Anshari}, bahwasannya Rasulullah saw. melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan.” Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dan {Muhammad bin Rumh} dari {Laits bin Sa’d}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} keduanya dari {Zuhri} dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas’ud.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2931
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id Al Qatthan} dari {Muhammad bin Yusuf} dia berkata; saya mendengar {As Saib bin Yazid} telah menceritakan dari {Rafi’ bin Khudaij} berkata, “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2932
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Al Walid bin Muslim} dari {Al Auza’i} dari {Yahya bin Katsir} telah menceritakan kepadaku {Ibrahim bin Qaritz} dari {As Saib bin Yazid} telah menceritakan kepadaku {Rafi’ bin Khudaij} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Hasil usaha jual beli anjing adalah buruk, hasil usaha pelacuran adalah buruk dan hasil usaha bekam juga buruk.” Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Abdurrazaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Yahya bin Abi Katsir} dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut.” Dan telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {An Nadlr bin Syumail} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya bin Abi Katsir} telah menceritakan kepadaku {Ibrahim bin Abdullah} dari {As Saib bin Yazid} telah menceritakan kepada kami {Rafi’ bin Khadij} dari Rasulullah saw. seperti hadits di atas.”