Telah menceritakan kepadaku {Salamah bin Syabib} telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin A’yan} telah menceritakan kepada kami {Ma’qil} dari {Abu Az Zubair} dia berkata; saya bertanya kepada {Jabir} mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, “Nabi saw. melarang perbuatan seperti itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}; dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan untuk membunuh anjing.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan supaya membunuh anjing, lalu beliau mengutus orang ke seluruh penjuru Madinah untuk membunuh anjing.”
Telah menceritakan kepada kami {Humaid bin Mas’adah} telah menceritakan kepada kami {Bisyr} -yaitu Ibnu Al Mufadlal- telah menceritakan kepada kami {Isma’il} -yaitu Ibnu Umayyah- dari {Nafi’} dari {Abdullah} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan supaya membunuh anjing, lantas kami pergi ke seluruh penjuru kota sehingga kami tidak meninggalkan seekor anjing pun melainkan kami membunuhnya. Bahkan kami membunuh seekor anjing yang selalu mengikuti tuannya, yaitu anjingnya seorang wanita badui.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {‘Amru bin Dinar} dari {Ibnu Umar}, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” Dikatakan kepada Ibnu Umar, “Sesungghuhnya {Abu Hurairah} pernah berkata, “Atau anjing untuk menjaga tanaman (pertanian)?” Maka {Ibnu Umar} berkata, “Karena Abu Hurairah memiliki ladang.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf} telah menceritakan kepada kami {Rauh}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Ishaq bin Manshur} telah mengabarkan kepada kami {Rauh bin Ubadah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} bahwa dia pernah mendengar {Jabir bin Abdullah} berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami supaya membunuh anjing, bahkan anjing milik seorang wanita badui yang selalu mengiringinya kami bunuh juga. Kemudian Nabi saw. melarang membunuh anjing seperti itu, namun beliau bersabda: “Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan.”
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Mu’adz} telah menceritakan kepada kami {Ayahku} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu At Tayyah} bahwa dia mendengar dari {Muttharif bin Abdullah} dari {Ibnu Al Mughaffal} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami supaya membunuh semua jenis anjing, kemudian beliau bersabda: “Apa urusannya mereka dengan anjing?” Lantas beliau memberi mengecualikan anjing untuk berburu dan anjing penjaga kambing (ternak).” Dan telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Habib} telah menceritakan kepada kami {Khalid} -yaitu Ibnu Al Harits-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Walid} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {An Nadlr}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir} semuanya dari {Syu’bah} dengan sanad-sanad ini. Ibnu Hatim menyebutkan dalam haditsnya; dari Yahya, “Beliau memberi keringanan anjing penjaga ternak, anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}; dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang dua qirath setiap harinya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Zuhair bin Harb} dan {Ibnu Numair} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} dari {Salim} dari {Ayahnya} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing penjaga binatang ternak, maka pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dan {Yahya bin Ayyub} dan {Qutaibah} dan {Ibnu Hujr} dan {Yahya bin Yahya} berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya berkata; telah menceritakan kepada kami {isma’il} dia adalah Ibnu Ja’far, dari {Abdullah bin Dinar} bahwa dia mendengar {Ibnu Umar} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing penjaga hewan ternak, maka amalannya akan dikurangi dua qirath setiap harinya.”