Telah bercerita kepada kami {Muhammad} telah mengabarkan kepada kami {Waki’} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim at-Taymiy} dari {bapaknya} berkata; ” {‘Ali} menyampaikan khathbah kepada kami, katanya; “Tidak ada kitab yang kita baca selain Kitab Allah Ta’ala ini dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini”, yang Beliau saw. bersabda, isinya: “Disana disebutkan penjelasan hukum luka-luka sekaligus masa berlakunya dan Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara sumber air hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid’ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid’ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan ‘ibadah wajib dan sunnahnya” (atau taubat dan tebusannya). Dan siappaun budak yang berwala’ bukan kepada majikannya, maka dia akan mendapat hukuman seperti itu juga, dan perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat hukuman seperti itu juga”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2937
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Berdamai Dengan Kaum Musyrikin Dengan Harta dan Selainnya
Telah bercerita kepada kami {Musaddad} telah bercerita kepada kami {Bisyir, dia adalah anak Al Mufadhal} telah bercerita kepada kami {Yahya} dari {Busyair bin Yasar} dari {Sahal binAbi Hatsmah} berkata; “‘Abdullah bin Sahal dan Muhayyishah bin Mas’ud bin Zaid berangkat menuju Khaibar yang saat itu Khaibar terikat dengan perjanjian damai lalu keduanya terpisah. Kemudian Muhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahal dalam keadaan gugur bersimbah darah lalu dia menguburkannya. Kemudian dia kembali ke Madinah. Lalu ‘Abdur Rahman bin Sahal, Muhayyishah dan Huwayyishah, keduanya anak Mas’ud, menemui Nabi saw. ‘Abdur Rahman bin Sahal memulai berbicara Namun Beliau saw. berkata; “Tolong yang bicara yang lebih tua, tolong yang bicara yang lebih tua”. Dia (‘Abdur Rahman) memang yang paling muda usia diantara kaum yang hadir, lalu dia pun diam. Maka keduanya (anak Mas’ud) berbicara”. Beliau saw. bertanya; “Hendaknya kalian bersumpah sehingga bisa menuntut pembunuhnya atau kalian tuntut darah saudara kalian”. Mereka berkata; “Bagaimana kami dapat bersumpah padahal kami tidak menyaksikan dan tidak melihat kejadiannya”. Beliau berkata: “Kalau begitu kaum Yahudi bisa menyatakan ketidakterlibatannya dengan lima puluh sumpah”. Mereka bertanya; “Bagaimana mungkin kami terima sumpah kaum kafir?”. Akhirnya Nabi saw. membayar diyatnya dari harta Beliau sendiri”.
Telah bercerita kepada kami {Yahya bin Bukair} telah bercerita kepada kami {Al Laits} dari {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah} mengabarkan kepadanya bahwa {‘Abdullah bin ‘Abbas} mengabarkan kepadanya bahwa {Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah} mengabarkan kepadanya bahwa, Raja Heraklius pernah mengutus utusan kepadanya saat dia bersama rombongan pedagang Quraisy sedang berkunjung ke negeri Syam, tepatnya pada masa ada perjanjian damai (gencatan senjata) yang dibuat antara Rasulullah saw. dan Abu Sufyan tentang orang-orang Kafir Quraisy”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2939
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Apakah Ahli Dimmah yang Melakukan Sihir Dilakukan
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Al Mutsannaa} telah bercerita kepada kami {Yahya} telah bercerita kepada kami {Hisyam} berkata telah bercerita kepadaku {bapakku} dari {‘Aisyah ra.} bahwa Nabi saw. pernah disihir sehingga terbayang oleh beliau melakukan sesuatu padahal tidak.”
Telah bercerita kepada kami {Al Humaidiy} telah bercerita kepada kami {Al Walid bin Muslim} telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Al ‘Alaa’ bin Zabr} berkata aku mendengar {Busr bin ‘Ubaidullah} bahwa dia mendengar {Abu Idris} berkata aku mendengar {‘Auf bin Malik} berkata; “Aku menemui Nabi saw. ketika terjadi perang Tabuk saat Beliau sedang berada di tenda terbuat dari kulit yang disamak. Beliau bersabda: “Hitunglah enam perkara yang akan timbul menjelang hari qiyamat. Kematianku, dibebaskannya Baitul Maqdis, kematian yang menyerang kalian bagaikan penyakit yang menyerang kambing sehingga mati seketika, melimpahnya harta hingga ada seseorang yang diberi seratus dinar namun masih marah (merasa kurang), timbulnya fitnah sehingga tidak ada satupun rumah orang Arab melainkan akan dimasukinya dan perjanjian antara kalian dan bangsa Bani Al Ashfar (Eropa) lalu mereka mengkhiyanati perjanjian kemudian mereka mengepung kalian dibawah delapan bendera (panji-panji) perang yang pada setiap bendera terdiri dari dua belas ribu personil”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2941
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Bagaimana Membatalkan Perjanjian Dengan Orang-Orang yang Terikat Dengan Perjanjian
Telah bercerita kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhriy} telah mengabarkan kepada kami {Humaid bin ‘Abdur Rahman} bahwa {Abu Hurairah ra.} berkata; “Abu Bakr mengutusku sebagai orang diantara orang-orang yang menyampaikan pengumuman pada hari Nahar (tanggal sepuluh Dzul Hijjah) di Mina, yang isinya; “Tidak boleh bagi orang musyrik melaksanakan hajji setelah tahun ini, tidak boleh mereka melakukan thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang dan hajji akbar adalah hari Nahar”. Dan sesungguhnya disebut haji akbar karena adanya pernyataan orang-orang tentang hajji ashghar (kecil) maka Abu Bakr mengumumkan kepada manusia pada musim hajji tahun itu bahwa (hajji akbar) adalah saat orang-orang musyrik tidak berhaji pada haji wada’ yang ketika itu Nabi saw. melaksanakannya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2942
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Dosa Seseorang yang Mengadakan Perjanjian Lalu Khianat
Telah bercerita kepada kami {َQutaibah bin Sa’id} telah bercerita kepada kami {Jarir} dari {Al A’masy} dari {‘Abdullah bin Murrah} dari {Masruq} dari {‘Abdullah bin ‘Amru ra.} berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Empat hal bila ada pada seseorang maka dia adalah seorang munafiq tulen yaitu orang yang jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, jika diberi amanat dia khiyanat dan jika berseteru dia curang dan barangsiapa yang ada padanya salah satu sifat itu, dia punya sifat nifaq hingga dia meninggalkannya.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2943
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Dosa Seseorang yang Mengadakan Perjanjian Lalu Khianat
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Katsir} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim at-Taymiy} dari {bapaknya} dari {‘Ali ra.} berkata; “Tidak ada yang kami tulis dari Nabi saw. kecuali Al Qur’an dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini”, dimana Nabi saw. bersabda: “Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gunung ini hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid’ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid’ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia, dan tidak akan diterima darinya amalan ‘ibadah wajib dan sunnahnya” (atau taubat dan tebusannya). Dan perlindungan Kaum Muslimin adalah sama, maksudnya orang yang paling rendahpun bisa menggunakan hak perlindungannya. Maka barangsiapa melanggar ikatan perjanjian seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan ‘ibadah wajib dan sunnahnya”. Dan siapapun budak yang berwala’ bukan kepada majikannya, maka ia mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan ‘ibadah wajib dan sunnahnya”. Berkata Abu Musa telah bercerita kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah bercerita kepada kami Ishaq bin Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah ra. berkata; “Bagaimana yang kalian lakukan jika kalian tidak bisa lagi mengambil dinar dan juga dirham (jizyah)?”. Ditanyakan kepadanya; “Bagaimana kamu melihatnya hal itu dapat terjadi, wahai Abu Hurairah?”. Dia menjawab; “Bagiku, demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah berada di tangan-Nya, aku mengambilnya seorang yang jujur (muhammad) dan berita yang dibawanya adalah benar. Mereka tanyakan “Apakah itu?”. Dia berkata; “Itu karena perjanjian Allah dan Rasul-Nya telah dilanggar, sehingga Allah mengeraskan hati-hati orang ahlu dzimmah lalu mereka enggan mengeluarkan harta yang ada ditangan mereka”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2944
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Dosa Seseorang yang Mengadakan Perjanjian Lalu Khianat
Bab. Telah bercerita kepada kami {‘Abdan} telah mengabarkan kepada kami {Abu Hamzah} berkata aku mendengar {Al A’masy} berkata; aku bertanya kepada {Abu Wa’il}; “Apakah kamu terlibat dalam perang Shiffin?”. Dia menjawab; “Ya, dan saat itu aku mendengar {Sahal bin Hunaif} berseru; “Berhati-hatilah kalian dengan pendapat kalian. Sungguh aku pernah melihat diriku sendiri pada peristiwa Abu Jandal (Perjanjian Hudaibiyah), seandainya aku sanggup menolak perintah (keputusan) Nabi saw. tentu aku sudah menolaknya saat itu, tidaklah kami letakkan pedang diatas pundak kami karena tragedi yang memilukan itu selain memudahkan kami mencermati permasalahan yang kami sadari, ada masalah lain dalam tragedi itu.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2945
Kitab 40 : Jizyah
Bab : Dosa Seseorang yang Mengadakan Perjanjian Lalu Khianat
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Muhammad} telah bercerita kepada kami {Yahya bin Adam} telah bercerita kepada kami {Yazid bin ‘Abdul ‘Aziz} dari {bapaknya} telah bercerita kepada kami {Habib bin Abu Tsabit} berkata telah bercerita kepadaku {Abu Wa’il} berkata; Kami terlibat dalam perang Shiffiin lalu {Sahal bin Hunaif} berkata; “Wahai sekalian manusia, berhati-hatilah kalian dengan diri kalian. Sungguh kami pernah bersama Rasulullah saw. pada hari Perjanjian Hudaibiyah. Seandainya saat itu kami berpendapat untuk perang pasti kami sudah berperang hingga datang ‘Umar bin Al Khaththab seraya berkata; “Wahai Rasulullah, bukankah kita berada di atas kebenaran sedangkan mereka di atas kebathilan?”. Beliau saw. menjawab: “Ya, benar”. Lalu dia bertanya lagi; “Bukankah siapa yang gugur diantara kita akan masuk surga sedang orang yang tewas dari mereka akan masuk neraka?”. Beliau saw. menjawab: “Ya, benar”. ‘Umar bertanya; “Lalu atas dasar alasan apa kita menimpakan kehinaan dalam agama kita ini, apakah kita akan pulang sedangkan Allah belum memutuskan perkara antara kita dan mereka?”. Maka Beliau menjawab: “Wahai putra Al Khaththab, aku ini Rasulullah dan Allah sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan aku selamanya”. Kemudian ‘Umar mendatangi Abu Bakr lalu mengatakan seperti yang dia katakan kepada Nabi saw. Maka Abu Bakr berkata; “Beliau itu Rasulullah dan Allah sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan Beliau selamanya”. Maka kemudian turunlah surah al-Fath lalu Rasulullah saw. membacakannya kepada ‘Umar hingga akhir surat. Lalu ‘Umar bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah (keputusan) ini tanda kemenangan?”. Beliau menjawab: “Ya”.