Dan telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin As Sya’ir} telah menceritakan kepada kami {Adl Dlahak bin Makhlad} dari {Sufyan} dari {‘Alqamah bin Martsad} dari {Ibnu Buraidah} dari {Ayahnya}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Saya telah melarang kalian menggunakan wadah yang terbuat dari kulit, meskipun wadah dari kulit tidak membuat halal sesuatu dan tidak juga membuatnya haram. Dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Sahih Muslim | Hadits No. : 3725
Kitab 37 : Minuman
Bab : Larangan Membuat Perasan Nabidz Dalam Muzaffat, Dubba’, Hantam dan Naqir
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Mu’arrif bin Washil} dari {Muharib bin Ditsar} dari {Ibnu Buraidah} dari {Ayahnya} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Saya telah melarang kalian menggunakan wadah yang terbuat dari kulit binatang, maka minumlah dalam setiap minuman, dan jangan kalian minum sesuatu yang memabukkan.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3726
Kitab 37 : Minuman
Bab : Larangan Membuat Perasan Nabidz Dalam Muzaffat, Dubba’, Hantam dan Naqir
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dan {Ibnu Abu Umar} dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Umar, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Sulaiman Al Ahwal} dari {Mujahid} dari {Abu Iyadl} dari {Abdullah bin ‘Amru} dia berkata, “Ketika Rasulullah saw. melarang perasan nabidz dalam bejana, para sahabat berkata, “Tapi tidak semua orang bisa mendapatkannya?” Maka beliau pun memberi keringanan untuk menggunakan bejana yang tidak dipolesi dengan ter.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3727
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}; dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} dari {‘Aisyah} dia berkata, “Rasulullah saw. ditanya mengenai bit’u (yaitu minuman yang terbuat dari madu) maka beliau bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3728
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Dan telah menceritakan kepada kami {Harmalah bin Yahya At Tujibi} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwa dia mendengar {‘Aisyah} berkata, “Rasulullah saw. ditanya mengenai bit’u, maka Rasulullah saw. menjawab: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dan {Sa’id bin Manshur} dan {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dan {Amru An Naqid} dan {Zuhair bin Harb} semuanya dari {Ibnu ‘Uyainah}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Hasan Al Khulwani} dan {‘Abd bin Humaid} dari {Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d} telah menceritakan kepada kami {Ayahku} dari {Shalih}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Abdu bin Humaid} keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami {Abdurrazaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} semuanya dari {Az Zuhri} dengan sanad ini, namun dalam hadits Sufyan dan Shalih tidak disebutkan, ‘Beliau ditanya mengenai bit’u’, akan tetapi hal itu terdapat dalam hadits Ma’mar. Dan dalam hadits Shalih bahwa ‘Aisyah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3729
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dan {Ishaq bin Ibrahim} dan ini adalah lafadz Qutaibah, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Syu’bah} dari {Sa’id bin Abi Burdah} dari {Ayahnya} dari {Abu Musa} dia berkata, “Nabi saw. mengutusku bersama Mu’adz bin Jabal ke Negeri Yaman, lalu saya berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan minuman yang dibuat di negeri kami yang biasa disebut dengan miizr dari (perasan) gandum dan minuman yang biasa disebut dengan bit’u (yang terbuat) dari madu?” Beliau menjawab: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3730
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Abbad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amru} ia mendengar dari {Sa’id bin Abu Burdah} dari {ayahnya} dari {kakeknya}, bahwa Nabi saw. mengutusnya bersama Mu’adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: “Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari.” Dan sepertinya beliau juga bersabda: “Dan janganlah kalian berdua saling berselisih.” Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3731
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf} sedangkan lafadznya dari Ibnu Abu Khalaf, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Zakaria bin Adi} telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dia adalah Ibnu Amru, dari {Zaid bin Abu Unaisah} dari {Sa’id bin Abu Burdah} telah menceritakan kepada kami {Abu Burdah} dari {ayahnya} dia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku bersama Mu’adz ke negeri Yaman, beliau bersabda: “Serulah manusia dan berilah kabar gembira, jangan kamu buat mereka lari, mudahkan semua urusan dan jangan kamu persulit.” Ayahku berkata, “Lalu saya berkata, “Wahai Rasulullah, berilah fatwa kepada kami mengenai minuman yang biasa kami buat di negeri Yaman, yaitu Al Bit’u, yang terbuat dari madu dengan merendamnya hingga mengental, dan minuman keras yaitu dari perasan gandum dan tepung.” Ayahku berkata, “Saat itu Rasulullah saw. baru selesai mendapatkan ayat Al Qur’an, maka beliau bersabda: “Saya melarang dari setiap sesuatu yang memabukkan dan dapat menghalangi dari shalat.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3732
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz} -yaitu Ad Darawardi- dari {‘Ummarah bin Ghaziyah} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir}, bahwa seorang laki-laki tiba dari daerah Jaisyan, dan Jaisyan adalah daerah Yaman, lantas dia bertanya kepada Nabi saw. mengenai minuman yang biasa mereka minum di negeri mereka, yang terbuat dari perasan tepung yang biasa disebut Mizr. Maka Nabi saw. bersabda: “Apakah ia memabukkan?” dia menjawab, “Ya.” Rasulullah saw. lantas bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram, sesungguhnya Allah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, maka akan memberinya minuman kepadanya Thinatul Khabal.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?” Beliau menjawab: “Keringat penghuni neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3733
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan Adalah Khamer
Telah menceritakan kepada kami {Abu Ar Rabi’ Al ‘Ataki} dan {Abu Kamil} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} telah menceritakan kepada kami {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat.”