Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Al Walid bin ‘Abdah} dari {Abdullah bin ‘Amru} bahwa Nabi saw. melarang khamer, judi, gendang kecil, Al Ghubaira` (jenis minuman yang terbuat dari jagung). Dan beliau bersabda: “Segala yang memabukkan adalah haram.” Abu Daud berkata, “Ibnu Salam Abu ‘Ubaid berkata, “Al Ghubaira` adalah sukrukah yang terbuat dari jagung, yaitu minuman yang dibuat oleh orang-orang Habasyah.”
Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Manshur} telah menceritakan kepada kami {Abu Syihab Abdu Rabbih bin Nafi’} dari {Al Hasan bin ‘Amru Al Fuqaimi} dari {Al Hakam bin ‘Utaibah} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Ummu Salamah} ia berkata, “Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} dan {Musa bin Isma’il} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Mahdi bin Maimun} telah menceritakan kepada kami {Abu Utsman} Musa -yaitu ‘Amru bin Salm Al Anshari- berkata dari {Al Qasim} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. berkata: “Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya pun haram.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal} telah menceritakan kepada kami {Zaid bin Al Hubab} telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah bin Shalih} dari {Hatim bin Huraits} dari {Malik bin Abu Maryam} ia berkata, ” {Abdurrahman bin Ghanm} masuk menemui kami, lalu kami menyebutkan Thila` (minuman yang dimasak hingga mengental). Ia kemudian berkata, ” {Abu Malik Al Asy’ari} menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya.”
Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami {seorang syaikh dari Wasith} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Manshur Al Harits bin Manshur} ia berkata, aku mendengar {Sufyan Ats Tsauri} ia ditanya mengenai dadzi (biji yang diletakkan pada air perasan hingga mengeras dan memabukkan), kemudian ia menjawab, “Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya.” Abu Daud berkata, “Sufyan Ats Tsauri berkata, “Dadzi adalah minuman orang-orang fasik.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid bin Ziyad} telah menceritakan kepada kami {Manshur bin Hayyan} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Umar} dan {Ibnu Abbas} mereka berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari Ad dubba, Al hantam, Al muzaffat dan An naqir.”
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} dan {Muslim bin Ibrahim} secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Ya’la bin Hakim} dari {Sa’id bin Jubair} ia berkata, “Saya mendengar {Abdullah bin Umar} berkata, “Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan (arak) dalam bejana tembikar, kemudian aku keluar dalam keadaan kaget karena ucapannya, ‘Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar’. Maka aku pun menemui Ibnu Abbas dan aku katakan, “Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Ibnu Umar?” Ia menjawab, “Apakah itu?” Aku menjawab, “Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar.” {Ibnu Abbas} lantas berkata, “Ibnu Umar benar. Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar.” Aku lalu bertanya, “Al Jar itu apa?” Ibnu Abbas menjawab, “Sesuatu yang terbuat dari tanah.”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} dan {Muhammad bin ‘Ubaid} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad}. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin ‘Abbad} dari {Abu Jamrah} ia berkata; aku mendengar {Ibnu Abbas} berkata -Musaddad menyebutkan dari Ibnu Abbas; ini adalah hadits Sulaiman- Ibnu Abbas berkata, “Delegasi Abdul Qais datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami orang-orang kampung Rabi’ah, antara kami dan anda terhalangi oleh orang-orang kafir Mudlar, dan kami tidak dapat dengan bebas pergi kepada anda kecuali pada Bulan Muharram. Maka perintahkanlah sesuatu kepada kami sehingga kami dapat lakukan dan sampaikan kepada orang-orang yang ada di belakang kami.” Beliau bersabda: “Aku perintahkan kalian untuk melakukan empat perkara dan aku larang kalian dari melakukan empat perkara. Yaitu beriman kepada Allah, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah….” dan beliau menghitung dengan satu tangan beliau. {Musaddad} menyebutkan, ‘Beriman kepada Allah’, kemudian beliau menafsirkannya kepada mereka, ‘Yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menunaikan seperlima dari rampasan perang yang kalian dapatkan. Dan aku larang kalian dari Ad dubba`, Al hantam, Al muzzaffat dan Al muqayyar.” Sedangkan Ibnu ‘Ubaid menyebutkan, ‘An Naqir sebagai ganti muqayyar. ‘ Dan Musaddad menyebutkan, ‘An naqir dan Al muqayyar tanpa menyebutkan Al muzaffat.” Abu Daud berkata, “Abu Hamzah adalah Nashr bin Imran Adl Dluba’i.”
Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Baqiyyah} dari {Nuh bin Qais} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin ‘Aun} dari {Muhammad bin Sirin} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada delegasi Abdul Qais: “Aku melarang kalian dari An naqir, Al muqayyar, Al hantam, Ad dubba`dan Al Muzaffat. Akan tetapi minumlah pada tempat air minum kalian, dan ikatlah dengan tali!” Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Aban} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Ikrimah} dan {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Ibnu Abbas} mengenai kisah delegasi Abdul Qais. Mereka berkata, “Pada apakah kami boleh minum wahai Nabi Allah? Nabi saw. bersabda: “Hendaknya kalian minum dari tempat minum dari kulit yang ditutup dan diikat dengan tali pada bagian mulutnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Baqiyyah} dari {Khalid} dari {‘Auf} dari {Abu Al Qamush Zaid bin Ali} telah menceritakan kepadaku {seorang laki-laki} yang termasuk di antara delegasi yang datang kepada Nabi saw. dari Abdul Qais. ‘Auf mengira namanya adalah Qais bin An Nu’man. Kemudian beliau bersabda: “Janganlah kalian minum dalam An naqir, Al muzaffat, Ad dubba dan hantam. Minumlah dalam kantung kulit yang terikat kepalanya, kemudian apabila telah mengeras maka stabilkan dengan air, dan apabila membuatmu tidak sadar maka tumpahkanlah!”