Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Durst bin Ziyad} dari {Aban bin Thariq} dari {Nafi’} ia berkata, {Abdullah bin Umar} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa diundang dan ia tidak mendatangi undangan tersebut maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa yang masuk tanpa undangan maka ia masuk sebagai pencuri, dan keluar sebagai orang yang menyerang.” Abu Daud berkata, “Aban bin Thariq adalah orang yang tidak dikenal.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Qa’nabi} dari {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} bahwa ia pernah berkata, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pesta, orang-orang kaya diundang untuk menghadirinya sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Barangsiapa tidak mendatangi undangan maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 3252
Kitab 21 : Makanan
Bab : Sunahnya Mengadakan Pesta Walimah Saat Nikah
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} dan {Qutaibah bin Sa’id} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Tsabit} ia berkata, “Telah disebutkan pernikahan Zainab binti Jahsy di sisi {Anas bin Malik} maka Anas pun berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. merayakan pesta pernikahan dengan para isterinya, sebagaimana pesta pernikahan yang beliau rayakan bersama Zainab. Beliau merayakan hanya dengan satu kambing.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 3253
Kitab 21 : Makanan
Bab : Sunahnya Mengadakan Pesta Walimah Saat Nikah
Telah menceritakan kepada kami {Hamid bin Yahya} dari {Sufyan} telah menceritakan kepada kami {Wail bin Daud} dari anaknya {Bakr bin Wail} dari {Az Zuhri} dari {Anas bin Malik} bahwa Nabi saw. merayakan pernikahan Shafiyyah dengan memasak gandum dan kurma.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {‘Affan bin Muslim} telah menceritakan kepada kami {Hammam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Al Hasan} dari {Abdullah bin Utsman Ats Tsaqafi} dari -seorang laki-laki juling yang berasal dari Tsaqif yang dipanggil Ma’ruf, yaitu sebagai pujian yang baik kepadanya. Apabila namanya bukan- {Zuhair bin Utsman} maka aku tidak mengetahui siapa namanya. Nabi saw. bersabda: “Pesta pada hari pertama adalah sesuatu yang hak, pada hari kedua adalah sesuatu yang baik, dan pada hari yang ketiga adalah suatu perbuatan sum’ah (ingin di dengar) dan riya` (ingin dilihat).” {Qatadah} berkata, “Telah menceritakan kepada kami seorang laki-laki bahwa {Sa’id bin Al Musayyab} pernah diundang pada hari pertama, kemudian ia memenuhi undangan tersebut, dan ia diundang pada hari kedua, kemudian ia memenuhi undangan tersebut, dan diundang pada hari ketiga, kemudian ia tidak memenuhi undangan tersebut seraya berkata, “Ia adalah orang yang sum’ah dan riya`.” Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Qatadah} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dengan hadits ini. Ia berkata, “Ketika diundang pada hari ketiga ia tidak memenuhi undangan tersebut dan justru melempar sang utusan.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 3255
Kitab 21 : Makanan
Bab : Memberi Jamuan Untuk Orang Yang Baru Datang Dari Safar
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Syu’bah} dari {Muharib bin Ditsar} dari {Jabir} ia berkata, “Tatkala Nabi saw. datang ke Madinah, beliau menyembelih unta dan sapi.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Qa’nabi} dari {Malik} dari {Sa’id Al Maqburi} dari {Abu Syuraih Al Ka’bi} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir.” Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, “Malik ditanya tentang sabda Nabi saw. ‘wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam’, Anas menjawab, “Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari.”
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} dan {Muhammad bin Mahbub} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {‘Ashim} dari {Abu Shalih} dari {Abu Hurairah} bahwa Nabi saw. bersabda: “Penjamuan tamu adalah tiga hari, dan selain itu adalah sebuah sedekah.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} dan {Khalaf bin Hisyam} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Manshur} dari {‘Amir} dari {Abu Karimah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Malam bertamu adalah kewajiban atas setiap Muslim 9untuk memuliakannya), maka barangsiapa diwaktu pagi ia (tamu) berada di halaman rumahnya, maka itu adalah hutang; jika mau ia boleh menjamu dan jika tidak maka ia boleh membiarkannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Syu’bah} telah menceritakan kepadaku {Abu Al Judi} dari {Sa’id bin Al Muhajir} dari {Al Miqdam Abu Karimah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Laki-laki manapun yang datang kepada suatu kaum sebagai tamu, kemudian tamu tersebut terhalang mendapatkan jamuan, maka atas setiap Muslim wajib menolongnya hingga ia mendapatkan jamuan pada malam hari dari tanaman serta harta orang yang kedatangan tamu.”