Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Muhammad bin Yahya} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Ghaniyyah} dari {Abul Khaththab Al Hajari} dari {Mahduj Adz Dzuhli} dari {Jasrah} berkata; {Ummu Salamah} mengabarkan kepadaku, bahwa Rasulullah pernah memasuki halaman masjid ini kemudian berseru dengan suaranya yang sangat keras: “Sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang junub dan haidl.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 638
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Haid yang Telah Suci Melihat Cairah Kuning dan Keruh
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Syaiban An Nahwi} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Abu Salamah} dari {Ummu Bakr} ia telah diberi kabar bahwa {Aisyah} berkata; “Rasulullah saw. bersabda dalam perkara seorang wanita yang melihat sesuatu yang membingunkannya setelah suci, beliau bersabda: “Itu hanyalah penyakit.” Muhammad bin Yahya berkata; “Yang dimaksud dengan ‘setelah suci’ adalah setelah mandi.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 639
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Haid yang Telah Suci Melihat Cairah Kuning dan Keruh
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah memberitakan kepada kami {Abdurrazzaq} berkata, telah memberitakan kepada kami {Ma’mar} dari {Ayyub} dari {Ibnu Sirin} dari {Ummu Athiyyah} ia berkata; “Warna kuning atau warna keruh, kami tidak menganggapnya.” {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Ayyub} dari {Hafshah} dari {Ummu Athiyyah} ia berkata; “Warna kuning atau warna keruh, kami tidak menganggapnya.” Muhammad bin Yahya berkata; “Menurut kami Wuhaib lebih layak dari keduanya.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali Al Jahdlami} berkata, telah menceritakan kepada kami {Syuja’ Ibnul Walid} dari {Ali bin Abdul A’la} dari {Abu Sahal} dari {Mussah Al Azdiah} dari {Ummu Salamah} ia berkata; “Pada masa Rasulullah saw. wanita-wanita yang nifas duduk berdiam diri selama empat puluh hari, dan kami membersihkan wajah mereka dengan waras (semacam tumbuhan yang wangi) dari kotoran.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} berkata, telah menceritakan kepada kami {Al Muharibi} dari {Sallam bin Sulaim} atau Salm -Abul Hasan masih merasa ragu, dan menurutku dia adalah Abul Ahwash- dari {Humaid} dari {Anas}, ia berkata; “Rasulullah saw. memberikan waktu bagi wanita-wanita yang nifas empat puluh hari, kecuali jika mereka telah suci sebelum itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah Ibnul Jarrah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abul Ahwash} dari {Abdul Karim} dari {Miqsam} dari {Ibnu ‘Abbas} ia berkata; “Jika ada seorang laki-laki yang menggauli isterinya dalam keadaan junub, maka Nabi saw. memerintahkannya untuk bersedekah setengah dinar.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bisyr Bakr bin Khalaf} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} dari {Mu’awiyah bin Shalih} dari {Al ‘Ala` Ibnul Harits} dari {Haram bin Hakim} dari pamannya {Abdullah bin Sa’d}, ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah saw. hukum makan bersama wanita haidl, maka beliau menjawab: “Makanlah bersamanya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 644
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Shalat Dengan Kain yang Dikenaan Oleh Wanita Haid
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Thalhah bin Yahya} dari {Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah} dari {Aisyah} ia berkata; “Rasulullah saw. shalat di sampingku yang waktu itu sedang haidl, dan di tubuhku ada kain wol yang sebagiannya mengenai Rasulullah.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 645
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Shalat Dengan Kain yang Dikenaan Oleh Wanita Haid
Telah menceritakan kepada kami {Sahal bin Abu Sahal} berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Asy Syaibani} dari {Abdullah bin Syaddad} dari {Maimunah} bahwa, pernah Rasulullah saw. shalat dengan memakai kain wol yang sebagian mengenai isterinya, padahal ia sedang haidl.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 646
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Jika Gadis Telah Haid Maka Wajib Mengenakan Kerudung
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan} dari {Abdul Karim} dari {‘Amru bin Sa’id} dari {Aisyah} bahwa Nabi saw. menemuinya, lalu mantan budaknya bersembunyi. Maka Nabi saw. pun bertanya: “Apakah ia telah haidl?” Aisyah menjawab; “Ya.” Beliau kemudian membelah imamahnya dan diberikan kepadanya seraya bersabda: “Berkerudunglah dengan ini.”