Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} Telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dan {Yazid bin Harun} ia berkata, telah mengabarkan kepada kami {Sa’id} dari {Qatadah} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Abdurrahman bin Ghanm} dari {Amru bin Kharijah} ia berkata, “Di Mina Rasulullah saw. pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia.” {Ibnu Ja’far} berkata, {Yazid} berkata, {Mathar} berkata, “Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya.” Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, “Dan tidak pula diterima amalan wajibnya.” Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi saw. berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Affan} ia berkata, Telah menceritakan kepada kami {Abu Awanah} ia berkata, telah mengabarkan kepada kami {Qatadah} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Abdurrahman bin Ghanm} dari {Amru bin Kharijah} ia berkata, “Saya mengambil tali kekang unta Rasulullah saw. yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes antara kedua pundakku. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak wasiat bagi ahli haris, anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak) menisbatkan dirinya kepada orang yang bukan tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia.” {Affan} berkata, “Dalam hadits tersebut {Hammam} menambahkan sanad ini, tetapi tidak disebutkan bahwa Abdurrahman bin Ghanm berkata, “Dan saya berada di bawah leher kendaraannya (unta milik Rasulullah).” Dan ia juga menambahkan di dalamnya, “Tidak akan diterima darinya amalan sunah atau wajib.” Kemudian dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah saw. berkhutbah. Dan beliau berkata, “Karena benci mereka.”
Telah menceritakan kepada kami {Affan} Telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Qatadah} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Abdurrahman bin Ghanm} dari {Amru bin Kharijah} ia berkata, “Rasulullah saw. berkhutbah di atas untanya, sementara saya berada di bawah leher unta tersebut. Unta itu sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris, anak adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Husain bin Muhammad} Telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Laits} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Amru bin Kharijah Ats Tsumali} ia berkata, “Saya bertanya kepada Nabi saw. tentang Hadyu (hewan kurban) yang sekarat. Nabi saw. menjawab: “Sembelihlah dan lemparkan telapak kakinya pada darahnya, kemudian tandailah (dengan telapak kaki itu) pada bagian sampingnya. Atau beliau mengatakan: “Pada bagian sisinya, dan janganlah kamu dan keluargamu memakan dagingnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Aswad bin Amir} Telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Laits} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Amru bin Ats Tsumali} ia berkata, “Nabi saw. menitipkan hewan kurban kepadaku seraya bersabda: “Jika ia hampir mati (sekarat) maka sembelihlah dan lemparkan telapak kakinya pada darahnya, kemudian tandailah (dengan telapak kaki itu) pada bagian sampingnya. Dan janganlah kamu dan keluargamu memakan dagingnya. Lalu biarkanlah dagingnya berada di tengah-tengah manusia, agar mereka memakannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 17368
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Hadits Ka’b bin Murrah As Sulami atau Murrah bin Ka’b ra.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Amru bin Murrah} dari {Salim bin Abul Ja’d} dari {Syurhabil bin As Simth} ia berkata, “Seorang laki-laki berkata kepada {Ka’ab bin Murrah} atau Murrah bin Ka’ab, “Ceritakanlah kepada kami suatu hadits yang telah kamu denganr dari Rasulullah saw. dengan benar.” Ka’ab bin Murrah lalu berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Seorang laki-laki manapun yang memerdekakan seorang budak laki-laki Muslim, maka ia menjadi penebus baginya dari api neraka. Setiap anggota badannya akan ditebus dengan anggota badan (budak itu). Dan laki-laki Muslim manapun yang memerdekakan dua orang budak wanita Muslimah, maka keduanya menjadi penebus baginya dari api neraka. Setiap dua organ dari anggota tubuh kedua budak muslimah itu, akan dijadikan tebusan untuk setiap organ tubuhnya. Dan seorang wanita Muslimah manapun yang memerdekakan budak wanita Muslimah maka ia akan menjadi penebusnya dari api neraka, dan ia akan mendapat tebusan dari setiap anggota tubuh budak wanita itu untuk setiap anggota tubuh miliknya.” Ka’ab berkata, “Kemudian Rasulullah saw. mendo’akan kebinasaan atas Midlar, maka aku pun mendatangi beliau seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah menolongmu, memberimu dan mengabulkan do’amu. Dan sesungguhnya kaummu telah binasa, maka berdo’alah kepada Allah untuk mereka.” Beliau pun berdo’a: “ALLAHUMMAS QINAA GHAITSAN MUGHIITSAN, MARII’AN THABAQAN, QADAQAN GHAIRA RAA`ITS NAAFI’AN GHAIRA DLAARRIN (Ya Allah, berilah kami hujan yang berguna, deras, kuat tanpa terputus, bermanfaat dan tidak menimbulkan benacana).” Maka tidak lama setelah beliau berdo’a hingga datangnya hari Jum’at -atau sekitar itu- turunlah hujan.” {Syu’bah} berkata, “Di dalam teks do’a itu terdapat kalimat yang saya dengar dari {Habib bin Tsabit} dari {Salim}, yakni dalam teks doa Istisqa`. Kemudian dalam hadits Habib atau Amru dari Salim ia menyebutkan, “Saya datang dari suatu kaum yang kambing peliharaan mereka telah mengkhawatirkan sedangkan penggembala mereka tidak lagi memiliki bekal.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 17369
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Hadits Ka’b bin Murrah As Sulami atau Murrah bin Ka’b ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} dari {Amru bin Murrah} dari {Salim bin Abul Ja’d} dari {Syurhabil bin As Simth} ia berkata, “Syurhabil berkata kepada {Ka’ab bin Murrah}, “Wahai Ka’ab bin Murrah, ceritakanlah kepada kami suatu hadits dari Rasulullah saw., dan sampikanlah dengan benar.” Ka’ab bin Murrah lalu berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Lemparilah penduduk Shun’i (dengan panah kalian), sebab barangsiapa membunuh musuhnya dengan anak panahnya maka Allah akan mengangkat derajatnya.” Ka’ab berkata, “‘Abdurrahman bin Abu An Nahham lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti apa derajat itu?” Rasulullah saw. menjawab: “Ia tidak sebagaimana anak tangga yang di lalui ibumu, akan tetapi jarak antara dua derajat itu ialah sejauh perjalan seratus tahun.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 17370
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Hadits Ka’b bin Murrah As Sulami atau Murrah bin Ka’b ra.
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari {Ka’ab bin Murrah}; (Syurhabil) berkata, “Wahai Ka’ab bin Murrah! Ceritakanlah kepada kami suatu hadits dari Rasulullah saw., dan sampaikanlah dengan benar.” Ka’ab lalu berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa membebaskan seorang budak Muslim, maka ia akan menjadi tebusannya dari api nerakan. Setiap organ tubuh dari budak itu akan menjadi tebusan bagi organ tubuhnya. Dan barangsiapa memerdekakan dua budak wanita Muslimah, maka keduanya akan menjadi tebusannya dari api nerakan. Setiap dua organ tubuh dari keduanya akan menjadi tebusan untuk satu organ tubuhnya. Dan barangsiapa tumbuh uban di jalan Allah, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya kelak pada hari kiamat.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 17371
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Hadits Ka’b bin Murrah As Sulami atau Murrah bin Ka’b ra.
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari Ka’ab bin Murrah; (Syurhabil) berkata, “Wahai Ka’ab bin Murrah, ceritakanlah kepada kami suatu hadits dari Rasulullah saw. dan berhati-hatilah kamu.” {Ka’ab} lalu berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa melepaskan anak panah di jalan Allah azza wa jalla, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan seorang budak.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 17372
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Hadits Ka’b bin Murrah As Sulami atau Murrah bin Ka’b ra.
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari Ka’ab bin Murrah; Dan {Ka’ab} berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, kemudian seorang laki-laki berkata kepada beliau, “Mintakanlah air hujan kepada Allah untuk kaum Mudlar.” Maka beliau pun bersabda: “Kamu ini benar-benar orang yang nekat, apakah untuk kaum Mudlar?” Laki-laki itu berkata, “Tuan telah meminta kemenangan kepada Allah ‘azza wajalla dan Allah pun memberi kemenangan kepadamu. Tuan berdo’a kepada Allah ‘azza wajalla, dan Allah pun mengabulkannya.” Ka’ab berkata, “Rasulullah saw. kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdo’a: “ALLAHUMMAS QINA GHAITSAN MUGHITSAN MARII’AN MARII`AN THABAQAN GHADAQAN ‘AAJILAN GHAIRA RAA`ITSIN GHAIRA DLAARRIN (Ya Allah, berilah kami hujan yang berguna, deras, segera, kuat tanpa terputus, bermanfaat dan tidak menimbulkan benacana).” Maka tanah mereka pun menjadi subur. Dan tidak lama kemudian mereka mendatangi beliau mengadukan akan melimpahnya hujan yang berlebihan. Mereka mengatakan, “(Hujan itu) telah merobohkan rumah-rumah.” Maka beliau mengangkat kedua tangannya seraya berdo’a: “ALLAHUMMA HAWAALAINAA, WALAA ‘ALAINAA (Ya Allah, berilah manfaatnya kepada kami dan jangan menimbulkan bahaya bagi kami).” Maka awan kelabut itu pun menyebar ke arah akan dan kiri.”