Sunan Darimi

×

سنن الدارمي

Sunan Darimi

Sunan Darimi | Hadits No. : 3104

Kitab 23 : Washiat

Bab : Bersedekah Untuk Sebagian Ahli Warisnya

أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا تَصَدَّقَ الرَّجُلُ عَلَى بَعْضِ وَرَثَتِهِ وَهُوَ صَحِيحٌ بِأَكْثَرَ مِنْ النِّصْفِ رُدَّ إِلَى الثُّلُثِ وَإِذَا أَعْطَى النِّصْفَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ سَعِيدٌ وَكَانَ قُضَاةُ أَهْلِ دِمَشْقَ يَقْضُونَ بِذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami {Marwan bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Makhul} ia berkata, “Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya.” Sa’id berkata, “Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3105

Kitab 23 : Washiat

Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْكَفَنُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ

Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Hafsh} dari {Isma’il bin Abu Khalid} dari {Al Hakam} dari {Ibrahim} ia berkata, “Kafan diambil dari seluruh harta.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3106

Kitab 23 : Washiat

Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ مُعَاذٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ قِيمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا أَوْ أَكْثَرُ قَالَ يُكَفَّنُ مِنْهَا وَلَا يُعْطَى دَيْنُهُ

Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Musa} dari {Mu’adz} dari {Asy’ats} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang meninggal dan ia meninggalkan harta senilai dua ratus dirham dan ia juga memiliki hutang sebanyak itu atau bahkan lebih, ia berkata, “Kain kafan harus diambilkan dari harta tersebut meskipun hutangnya tidak lunas.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3107

Kitab 23 : Washiat

Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَمَّنْ سَمِعَ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يُبْدَأُ بِالْكَفَنِ ثُمَّ الدَّيْنِ ثُمَّ الْوَصِيَّةِ

Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {seseorang} yang mendengar {Ibrahim} ia berkata, “Yang harus didahulukan itu adalah pengkafanan, kemudian pelunasan hutang, kemudian wasiat.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3108

Kitab 23 : Washiat

Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي الْمَرْأَةِ تَمُوتُ قَالَ تُكَفَّنُ مِنْ مَالِهَا لَيْسَ عَلَى الزَّوْجِ شَيْءٌ

Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Firas} dari {Asy Sya’bi} tentang seorang wanita yang meninggal, ia berkata, “Ia harus dikafani dari hartanya tersebut, dan suaminya tidak mendapatkan apapun.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3109

Kitab 23 : Washiat

Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ الْحَنُوطُ وَالْكَفَنُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ

Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Atha} ia berkata, “Wewangian dan kafan diambil dari pokok harta.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3110

Kitab 23 : Washiat

Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ الْكَفَنُ مِنْ وَسَطِ الْمَالِ يُكَفَّنُ عَلَى قَدْرِ مَا كَانَ يَلْبَسُ فِي حَيَاتِهِ ثُمَّ يُخْرَجُ الدَّيْنُ ثُمَّ الثُّلُثُ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Isma’il} dari {Al Hasan} ia berkata, “Kafan diambil dari kain yang biasa, ia dikafani sekedar apa yang ia kenakan pada masa hidupnya, kemudian harta dikeluarkan untuk membayar hutang kemudian sepertiga untuk wasiat.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3111

Kitab 23 : Washiat

Bab : Berwasiat Untuk Seseorang Yang “Tidak Hadir” (Ghaib)

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَلْيَقْبَلْ وَصِيَّتَهُ وَإِنْ كَانَ حَاضِرًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ قَبِلَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} telah mengabarkan kepada kami {Manshur} dari {Al Hasan} bahwa ia pernah berkata, “Jika seorang laki-laki berwasiat kepada seseorang yang tidak ada di tempat hendaklah ia menerima wasiatnya, jika berada di tempat maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa menerima dan jika mau ia bisa menolaknya.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3112

Kitab 23 : Washiat

Bab : Berwasiat Untuk Seseorang Yang “Tidak Hadir” (Ghaib)

حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَمُحَمَّدًا عَنْ الرَّجُلِ يُوصِي إِلَى الرَّجُلِ قَالَا نَخْتَارُ أَنْ يَقْبَلَ

Telah menceritakan kepada kami {Shalih bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} ia berkata, “Aku bertanya kepada {Al Hasan} dan {Muhammad} tentang seseorang yang berwasiat kepada orang lain, keduanya berkata, “Menurut kami hendaklah ia menerimanya.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 3113

Kitab 23 : Washiat

Bab : Berwasiat Untuk Seseorang Yang “Tidak Hadir” (Ghaib)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَسْعَدَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَإِذَا قَدِمَ فَإِنْ شَاءَ قَبِلَ فَإِذَا قَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرُدَّ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Asad} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seorang laki-laki berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat maka ketika datang, jika mau boleh menerimanya, dan jika ia telah menerima maka tidak boleh lagi menolaknya.”