Telah menceritakan kepada kami {Al Wadldlah bin Yahya} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat kepada orang lain lalu wasiat tersebut ditawarkan kepadanya, saat itu ia tidak berada di tempat dan ia menerima, maka tidak boleh baginya untuk menolak.”
Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} dari {Sa’id} dari {Abu Ma’syar} dari {Ibrahim} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat dan ternyata ia telah meninggal, sedangkan orang yang berwasiat tidak tahu maka wasiat tersebut tidak berlaku.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’} telah menceritakan kepada kami {Yunus} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat kepada budaknya sepertiga, seperempat atau seperlima hartanya, maka harta itu termasuk harta budak. Pembebasannya yang memasukkannya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3117
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Membenci Memisah-Misahkan Hartanya Ketika Mati
Telah menceritakan kepada kami {Ya’la} dari {Isma’il} dari {Qais} ia berkata, “Dikatakan, ‘Sungguh, seorang laki-laki itu terhalang dari keberkahan hartanya semasa hidupnya jika pada saat kematiannya ia membawa kezhaliman terhadap ahli warisnya’.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3118
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Membenci Memisah-Misahkan Hartanya Ketika Mati
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Zubaid} telah menceritakan kepada kami {Hushain} dari {Ibrahim At Taimi} dari {Ayahnya} ia berkata; {Abdullah} berkata, “Ada dua kepahitan; kikir saat masih hidup dan foya-toya saat kematian.” Abu Muhammad berkata, “Dikatakan kepahitan ketika hidup dan kepahitan ketika meninggal dunia.”
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Israil} dari {Manshur} dari {Ibrahim} ia berkata, “Jika seseorang memberi wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian anaknya, maka wasiat tidak diberikan seperti bagian anaknya tersebut hingga kurang dari itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Dawud bin Abu Hind} dari {Asy Sya’bi} tentang seseorang yang memiliki tiga anak laki-laki lalu ia memberikan wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah empat orang.” Asy Sya’bi berkata, “Ia diberi seperlima.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’} telah menceritakan kepada kami {Dawud bin Abu Hind} ia berkata, “Kami bertanya kepada {Amir} tentang seseorang yang meninggalkan dua anak laki-laki dan berwasiat dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah tiga orang.” Amir lalu menjawab, “Hendaklah ia berwasiat dengan seperempat.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Mughirah} dari {Ibrahim}, ia berkata tentang seorang laki-laki yang memberi wasiat untuk orang lain sejumlah dengan bagian ahli waris, ia berkata, “Tidak boleh sekalipun kurang dari sepertiga.” Abu Muhammad berkata, “Ini bagus.”
Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Abu As Safar} dari {Asy Sya’bi} tentang seorang laki-laki yang memberikan wasiat untuk budaknya senilai satu dirham, sementara budaknya berjumlah enam orang, maka bagian setiap mereka adalah seperenam.”