Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, telah berkata {Sulaiman} telah mengabarkan kepadaku dari {Tsabit bin ‘Ubaid} dari {Al Qasim} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha ia berkata: “Nabi saw. pernah berkata kepadanya: ‘Ambilkan aku alas tikar (untuk shalat) ‘, ia berkata: ‘Maaf aku sedang haid’, beliau berkata: ‘Haid itu bukan pada tanganmu’ “.
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Katsir bin Syinzhir} dari {Al Hasan}: “Ia pernah ditanya perihal seorang wanita yang haid, ia minum air (dari sebuah wadah), apakah boleh dipergunakannya untuk berwudhu?, ia tertawa dan menjawab: ‘Ya, boleh’ “.
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Al Hajjaj} telah menceritakan kepada kami {Abdur rahman bin Mahdi} dari {Mu’awiyah bin Shalih} dari {Al ‘Ala` bin Al Harits} dari {Haram bin Mu’awiyah} dari pamannya – {Abdullah bin Sa’ad} – radliallahu ‘anhu ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang (boleh-tidaknya) makan bersama dengan wanita yang haid”, beliau bersabda: “Ajaklah ia makan bersama”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin ‘Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} radliallahu ‘anhu: “Bahwa ia pernah memerintahkan kepada budak wanitanya untuk mengambilkan alas tikar untuk shalat dari masjid, ia (budak wanitanya) berkata: ‘Aku sedang haid’, maka ia berkata: ‘Haid kamu bukan berada pada telapak tanganmu’, dan ia mengambilkannya untuknya”.
Telah mengabarkan kepada kami {Marwan bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Al Haitsam bin Humaid} telah menceritakan kepada kami {Al ‘Ala` bin Al Harits} dari {Haram bin Hakim} dari {pamannya} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang makan bersama dengan wanita yang haid, maka Rasulullah saw. bersabda: ‘Sebagian isteriku juga haid, dan kami akan makan malam bersama insya Allah’ “.
Telah mengabarkan kepada kami {Sahl bin Hammad} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdur Rahman bin Al Qasim} dari {ayahnya} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha: Ia beranggapan tidak mengapa wanita haid menyentuh alas tikar (yang bisa digunakan untuk shalat).
Sunan Darimi | Hadits No. : 1059
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa}, telah menceritakan kepada kami {Husyaim}, telah menceritakan kepada kami {Mughirah} dari {Ibrahim} dan {Yunus} dari {Al Hasan} dan {Abdul Malik} dari {‘Atha}. {Muhammad} juga berkata; Telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Sa’id Al Qaththan} dari {Utsman bin Al `Aswad} dari {Mujahid} Tentang seorang wanita yang mengalami haid, apabila ia telah suci dari darah: “Suaminya tidak boleh mendekatinya (menggaulinya) hingga ia mandi.” Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} dari {Utsman bin Al `Aswad} dari {Mujahid} dengan redaksi yang sama.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1060
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} ia berkata: ” {Sufyan} pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?”, ia menjawab: “Tidak boleh”, ditanyakan: “Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?”, ia menjawab: “Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat”.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1061
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {seseorang yang menceritakan kepadanya} dari {Mujahid}: (Tentang ayat) “WA LAA TAQRABUUHUNNA HATTAA YATHURNA” (Dan janganlah kalian dekati mereka (wanita yang sedang haid) hingga ia suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: “(Maksudnya adalah) hingga darah (haidnya) berhenti”, dan “FAIDZAA TATHAHHARNA” (Dan apabila mereka telah suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: “(maksudnya adalah) jika mereka telah mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1062
Kitab 2 : Thaharah
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Sufyan} dari {Ibnu Abu Najih} dari {Mujahid} “HATTAA YATHHURNA” (Hingga mereka suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata (makksudnya adalah): “Jika darahnya benar-benar telah berhenti”, (sedang firman-Nya) “FA IDZAA TATHAHHARNA” (Dan apabila mereka telah bersuci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata (maksudnya adalah): “(jika) mereka telah mandi.”