Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Yazid} telah menceritakan kapada kami {Haiwah bin Syuraih} ia berkata: “Aku pernah mendengar {Yazid bin Abu Habib} berkata: {Abul Khair} berkata: Telah berkata: {Martsad bin Abdullah Al Yazani}: Aku pernah mendengar {‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani} berkata: ‘Demi Allah subhanallahu wa ta’ala, aku tidak menggauli isteriku pada hari ia suci hingga berlalu satu hari’ “.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1068
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la bin ‘Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Abdull Malik} dari {‘Atha`} Tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah suaminya boleh menggaulinya sebelum ia mandi (hadats)?”, ia menjawab: “Tidak boleh, hingga ia mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1069
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Laits bin Abu Sulaim} dari {‘Atha`} Tentang seorang wanita yang darah (haidnya) Telah berhenti, ia berkata: “Apabila ia (suami) sudah membuncah syahwatnya, hendaknya ia (isteri) segera mencuci kemaluannya, kemudian ia (suami) boleh mendatanginya”.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1070
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Farwah bin Abu Al Maghra`} ia berkata: Aku pernah mendengar {Syarik}, ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: “Seorang wanita yang telah berhenti darahnya, apakah suaminya boleh mendatanginya sebelum ia mandi?”, ia berkata: Telah berkata {Abdul Malik} dari {‘Atha`}: ‘Itu menjadi rukhshah sebab syahwat yang sudah membuncah”. Abu Muhammad berkata: “Aku hawatir hal itu suatu kesalahan, aku hawatir itu pendapat Laits, aku tidak tahu hadits (seperti itu) dari Abdul Malik”, Abu Muhammad berkata: “Asysyabiq itu adalah orang yang sedang berhasrat kuat”.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Isa} ia berkata: {Husyaim} menceritakan kepada kami dari {Abu Hurrah Washil bin Abdur Rahman}, dari {Al Hasan} ia berkata: “Aku pernah melihat para wanita penduduk Madinah shalat dalam keadaan rambut disemir”.
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin ‘Amir} dari {Syu’bah} dari {Ibnu Abu Najih} dari {seseorang} yang mendengar dari {Aisyah} radliallahu ‘anha: Ia (Aisyah) ditanya tentang seorang wanita yang mengoles (rambutnya) dengan semir, ia menjawab: “Kalau tanganku dipotong dengan pisau, itu lebih aku sukai dibandingkan hal itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin ‘Amir} dari {Ibnu ‘Aun} dari {Abu Sa’id} Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada {Aisyah} radliallahu ‘anha, (bagaimana hukumnya) seorang wanita shalat dan rambutnya ia semir?, ia menjawab: “Hapuslah dan buanglah ke tanah”. Abu Mauhammad berkata: “Abu Sa’id dia adalah Ibnu Abu Al ‘Anbas, dan nama Abu Al ‘Anbas adalah Sa’id bin Katsir bin ‘Ubaid”.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dari {Abu Mijlaz} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: “Isteri-isteri kami menyemir rambut mereka di malam hari, apabila waktu subuh menghampiri mereka, mereka membersihkannya, berwudhu, dan shalat, kemudian setelah shalat mereka menyemir kembali rambut mereka, dan apabila waktu dhuhur tiba mereka membersihkan semir tersebut dan berwudhu kemudian shalat, selanjutnya mereka memperbagus semirannya, dan (hal itu) tidak menghalangi shalat”.
Telah mengabarkan kepada kami {hajjaj} telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Ayyub} dari {Nafi’}; “Isteri-isteri {Ibnu Umar} radliallahu ‘anhu mereka terbiasa menyemir rambut mereka saat haid”.
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Abu Mijlaz} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu ia berkata: “Para isteri kami apabila selesai shalat isya`, mereka menyemir rambut mereka, dan jika waktu subuh tiba, mereka bersihkan, berwudhu dan kemudian shalat, dan apabila mereka telah shalat dhuhur mereka menyemir kembali rambut mereka, jika mereka hendak shalat ashr, mereka membersihkannya (dan begitu selanjutnya) mereka perbagus cara penyemiran, dan mereka tidak terhalangi untuk shalat”.