Telah mengabarkan kepada kami {Marwan bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Al Haitsam bin Humaid} telah menceritakan kepada kami {Al ‘Ala` bin Al Harits} dari {Haram bin Hakim} dari {pamannya} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang makan bersama dengan wanita yang haid, maka Rasulullah saw. bersabda: ‘Sebagian isteriku juga haid, dan kami akan makan malam bersama insya Allah’ “.
Telah mengabarkan kepada kami {Sahl bin Hammad} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdur Rahman bin Al Qasim} dari {ayahnya} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha: Ia beranggapan tidak mengapa wanita haid menyentuh alas tikar (yang bisa digunakan untuk shalat).
Sunan Darimi | Hadits No. : 1059
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa}, telah menceritakan kepada kami {Husyaim}, telah menceritakan kepada kami {Mughirah} dari {Ibrahim} dan {Yunus} dari {Al Hasan} dan {Abdul Malik} dari {‘Atha}. {Muhammad} juga berkata; Telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Sa’id Al Qaththan} dari {Utsman bin Al `Aswad} dari {Mujahid} Tentang seorang wanita yang mengalami haid, apabila ia telah suci dari darah: “Suaminya tidak boleh mendekatinya (menggaulinya) hingga ia mandi.” Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} dari {Utsman bin Al `Aswad} dari {Mujahid} dengan redaksi yang sama.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1060
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} ia berkata: ” {Sufyan} pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?”, ia menjawab: “Tidak boleh”, ditanyakan: “Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?”, ia menjawab: “Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat”.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1061
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {seseorang yang menceritakan kepadanya} dari {Mujahid}: (Tentang ayat) “WA LAA TAQRABUUHUNNA HATTAA YATHURNA” (Dan janganlah kalian dekati mereka (wanita yang sedang haid) hingga ia suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: “(Maksudnya adalah) hingga darah (haidnya) berhenti”, dan “FAIDZAA TATHAHHARNA” (Dan apabila mereka telah suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: “(maksudnya adalah) jika mereka telah mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1062
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Sufyan} dari {Ibnu Abu Najih} dari {Mujahid} “HATTAA YATHHURNA” (Hingga mereka suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata (makksudnya adalah): “Jika darahnya benar-benar telah berhenti”, (sedang firman-Nya) “FA IDZAA TATHAHHARNA” (Dan apabila mereka telah bersuci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata (maksudnya adalah): “(jika) mereka telah mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1063
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Al `Aswad} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada {Mujahid} tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah halal bagi suaminya untuk menggaulinya sebelum ia mandi?”, ia menjawab: “Tidak boleh, hingga ia boleh melakukan shalat (yaitu setelah mandi) “.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1064
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Al Mu’alla bin `Asad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid Ibnu Ziyad}, telah menceritakan kepada kami {Al Hajjaj bin `Arthah} ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada {‘Atha`} dan {Maimun bin Mihran}, dan {Hammad} telah menceritakan kepadaku dari {Ibrahim}, mereka berkata: “Ia (sang suami) tidak boleh menggaulinya hingga ia (isteri) mandi (hadats) “.
Sunan Darimi | Hadits No. : 1065
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya dan ia (isterinya) benar-benar telah melihat (tanda-tanda) suci sebelum ia mandi (hadats), ia berkata: “Ia masih berstatus haid selama belum mandi dan suami berkewajiban membayar kaffarah dan ia (suami) hendaknya meruju’ isterinya selama ia belum mandi.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1066
Bab : Menggauli Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Belum Mandi
Telah mengabarkan kepada kami {Al Mu’alla bin `Asad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid} telah menceritakan kepada kami {Yunus} dari {Al Hasan} ia berkata: “Suaminya tidak boleh menggaulinya”.